Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyarankan partai politik (parpol) menggunakan baliho digital. Tujuannya agar mengedepankan lingkungan asri bagi tata kelola kota.
"Kalau boleh (saran), zaman digital sekarang teknologi maju, lebih efektif. Bahkan bisa berdiskusi dalam literasi digital, jauh lebih efektif," kata Dharmadi saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Sabtu (12/8/2023).
"Zaman sekarang mestinya menggunakan teknologi untuk mempromosikan diri di media sosial. Jauh lebih baik dibanding memasang baliho, selain biaya ya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, baliho atau spanduk yang dipasang juga tidak rapi, bahkan mengakibatkan kekumuhan. Ia pun menyinggung parpol yang memasang atribut partai seperti bendera di tempat-tempat yang dilarang seperti jembatan, fasilitas publik, tiang listrik, dan lainnya.
"(Idealnya) di daerah kosong yang tidak ada taman kota. Konsepnya jangan sampai mengganggu pemandangan," ujarnya.
Dharmadi juga sudah mengingatkan Satpol PP kabupaten/kota agar tidak takut melepas baliho partai yang tidak terpasang sesuai aturan. Meski begitu, penertiban harus dilakukan secara humanis.
"Komunikasi dengan yang pasang, diberi batas waktu. Kalau tidak dilakukan pembongkaran silakan dibongkar," pintanya.
Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sudah mengingatkan Dharmadi menyampaikan ke Satpol PP kabupaten/kota. Meskipun belum waktunya KPU mengatur itu.
"Jangan sampai pada saat dikeluarkannya penetapan zona di mana boleh dipasangi baliho atau spanduk oleh bakal calon legislatif (bacaleg), justru kesulitan pada saat itu," tandasnya.
(irb/nor)