Jajaran DPC PDI Perjuangan (PDIP) Tabanan menyerahkan segala keputusan terkait proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Bali kepada pengurus DPD PDIP Provinsi Bali.
Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas riak-riak pendaftaran yang terjadi di Kecamatan Kediri.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan adat termasuk puluhan warga sekitar Kediri mempertanyakan daftar bacaleg DPRD Bali yang tidak sesuai aspirasi mereka.
Sebabnya, tokoh masyarakat mereka yang juga Ketua PAC PDIP Kediri I Nyoman Mulyadi justru terpental dari daftar bacaleg yang disodorkan ke KPU Bali.
"Kewenangan-kewanangan (pendaftaran bacaleg DPRD Bali) ada di DPD," kata Sekretaris DPC PDIP Tabanan I Nyoman Arnawa, Sabtu (12/8/2023).
Apalagi, sambung Arnawa, beberapa waktu lalu DPP kembali menerbitkan SK atau surat keputusan yang menegaskan formasi bacaleg dari Tabanan yang bertarung dalam pencalonan di DPRD Bali.
"Terakhir kami diberikan SK DPP yang sudah diturunkan (ke DPD). Saya selaku sekretaris dan struktur partai lainnya wajib mengamankannya," tegasnya.
Sejatinya, sambung Arnawa, nama Nyoman Mulyadi selaku Ketua PAC telah masuk dalam usulan bacaleg DPRD Bali dalam rapat pleno di tingkat DPC.
Usulan itu untuk menindaklanjuti aspirasi kader agar ada sebuah proses penjaringan meskipun kewenangan pendaftaran bacaleg DPRD Bali ada pada DPD.
"Kami di DPC cuma punya hak untuk mengusulkan," ungkap politikus PDIP yang juga anggota DPRD Tabanan ini.
Demikian halnya dengan daftar bacaleg saat ini yang sebagian formasinya terdiri dari dua bacaleg di Kecamatan Penebel dan dua bacaleg di Kecamatan Marga, Arnawa menegaskan lagi itu merupakan kewenangan DPD.
"Sesuai mekanisme AD dan ART partai, itu ranahnya DPD. Kami cuma punya tugas mengusulkan. Perubahan itu ada di tingkat DPD," tegasnya.
Arnawa juga mengeklaim dalam proses pengusulan bacaleg sebelum akhirnya diplenokan telah memperhatikan sejumlah kriteria utama.
Adapun kriteria yang dimaksud antara lain kekaderan, posisi kader di struktur pengurus partai, hingga statusnya sebagai petahana atau incumbent.
Namun, keputusan final terhadap kader yang diusulkan tersebut ada pada DPP yang ditetapkan ke dalam SK.
"Sekian hari lalu muncul SK DPP. Itulah nama-nama yang diusung yang diberi amanah untuk ikuti kontestasi pemilu 2024," ungkapnya.
Adapun SK terbaru dari DPP terbaru soal formasi bacaleg DPRD Bali dari PDIP Tabanan, antara lain I Ketut Suryadi, I Ketut Purnaya, I Made Suparta, I Wayan Adi Agus Darmawan, Ni Putu Sri Utami, dan Ni Made Usmantari yang notabene istri dari kader PDIP I Made Urip.
Formasi seperti tertera dalam SK DPP terbaru itulah yang kini menurutnya sedang diamankan. Dengan adanya SK itu, ia pun enggan disinggung soal kemungkinan terjadinya perubahan formasi sebelum DCS dan DCT ditetapkan.
"Kalau soal kemungkinan perubahan, saya tidak mengetahui karena ini ranahnya DPD. Kalau proses pendaftaran (bacaleg) tingkat dua (kabupaten) sudah final. Tingkat satu (provinsi), karena ada SK seperti itu, kami anggap sudah final juga," tukasnya.
Simak Video "Video: Saksi Sidang Hasto Akui Diperintah Beri Uang ke Eks Napi Kasus Harun"
(hsa/hsa)