Eks Kejari Buleleng Tersangka Gratifikasi, Terima Fee Rp 24,4 M Proyek Buku

Eks Kejari Buleleng Tersangka Gratifikasi, Terima Fee Rp 24,4 M Proyek Buku

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 03 Agu 2023 08:24 WIB
Jaksa Fahrur Rozi Terima Suap 13 Tahun Lamanya, Kini Dijerat Jadi Tersangka
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi terseret kasus gratifikasi. Kini, Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Bali -

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Fahrur Rozi terseret kasus gratifikasi. Kini, Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti dikutip dari detikNews, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

"Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000," imbuh Ketut.

ADVERTISEMENT

Ketut menduga pinjaman modal tersebut untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur. Sebab, Fahrur disebut berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu kepada pihak dinas pemerintahan daerah, paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Ketut, Fahrur mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. Karena itulah, CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

"Pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta sejak tahun 2007 tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," ungkap Ketut.

Kejagung menilai perbuatan Fahrur itu telah menguntungkan Suswanto selaku pemilik CV Aneka Ilmu. Fahrur juga diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang. "Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka Fahrur Rozi selaku jaksa, yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu," sambungnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Fahrur, Selasa (1/8/2023). Adapun tiga orang yang diperiksa, antara lain BD selaku istri FR (Fahrur Rozi), HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo, dan GS selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersebut.

Akibat perbuatannya, Fahrur disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, tersangka S disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads