Gubernur Bali Wayan Koster buka suara soal banyak siswa 'titipan' dari anggota dewan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Ia menegaskan tidak ada istilah 'titipan'.
"Nggak ada istilah mengamankan atau menitip, yang ada itu adalah penjaringan," kata Koster di Kantor DPRD Bali, Senin (24/7/2023).
Malah, Koster mengaku tidak mengetahui ada temuan anggota dewan yang melakukan itu. Ia mengatakan jika semua siswa bisa diterima di sekolah di mana pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kewajiban pemerintah itu memenuhi layanan pendidikan untuk dasar dan menengah. Itu kewajiban negara, kalau dia ada disalurkan oleh siapa pun juga harus diterima, kalau nggak nampung harus nambah kapasitas," jelasnya.
Justru, lanjut Koster, jika pemerintah tidak dapat menerima siswanya sendiri itu adalah sebuah kesalahan sebagai penyelenggara negara.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Baki I Nyoman Adi Wiryatama membantah anggotanya ikut campur dalam PPDB 2023. Menurutnya, tidak ada anggota DPRD yang menitipkan siswa agar diterima di sekolah yang diinginkan. Ia menyebut anggota dewan hanya memberi usulan.
"Oh, itu berupa usulan saja. Kami tidak pungkiri itu, karena ada anggota-anggota (dewan) tolong diusulkan. Bentuknya pengusulan ya bukan penentuan," kata Adi saat ditemui di kantor DPRD Bali, Sabtu (22/7/2023) malam.
Adi menilai sah-sah saja jika ada anggota dewan yang mengusulkan nama-nama siswa agar diterima di sekolah favorit. "Apa salahnya wakil rakyat mengusulkan? Kan nggak ada masalah," imbuh politikusPDIP itu singkat.
Dugaan ini muncul saat Ombudsman Bali menemukan indikasi siswa titipan anggota DPRD Bali selama PPDB jenjang SD hingga SMA/SMK negeri. Anggota dewan tersebut menitipkan sejumlah siswa dengan 'surat sakti' agar diterima di sekolah yang diinginkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti tidak menyebutkan identitas anggota DPRD Bali yang menitipkan siswa ke sekolah tujuan. Temuannya, ada dua anggota dewan yang diduga ikut campur dalam proses PPDB tahun ini.
"Dari dinas sudah menyatakan bahwa mereka tidak akan (memfasilitasi) titipan-titipan tersebut," kata Sri di kantor Ombudsman Bali, Jumat (21/7/2023).
(nor/hsa)