Wali kelas berinisial SA (45) yang diduga melecehkan siswi sekolah dasar (SD) kelas VI di Karangasem, Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, SA juga terancam dipecat sebagai guru. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Karangasem I Gede Dana, Jumat (21/7/2023).
Menurut Gede Dana, proses pemecatan terhadap SA akan ditangani melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem. "Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberhentikan sementara. Untuk pemecatan, (dilakukan) sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Gede Dana.
Gede Dana menyayangkan aksi pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru seperti SA. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan. Menurutnya, pemecatan secara permanen baru dapat dilakukan jika AS sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi apalagi dilakukan oleh seorang guru, semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir. Kasihan anak-anak yang jadi korban," tandas pria yang juga Ketua DPC PDIP Karangasem itu.
Sebelumnya, seorang siswi SD di Karangasem diduga dilecehkan oleh wali kelasnya di sebuah gubuk. Dugaan pelecehan itu dilaporkan ke Polres Karangasem oleh orang tua siswi tersebut pada 16 Juni 2023.
Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 20.00 Wita. Modus wali kelas tersebut melancarkan aksinya adalah dengan mengajak korban bertemu di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Karangasem. Setelah sampai di lokasi, pelaku mencium dan meraba-raba tubuh korban.
Adapun SA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/7/2023). Wali kelas SD di Karangasem itu langsung ditahan setelah diperiksa penyidik selama dua jam.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata mengungkapkan penetapan tersangka terhadap SA diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban. Menurutnya, SA tidak dapat mengelak lagi karena hasil visum menunjukkan SA melakukan pelecehan terhadap siswinya itu.
"Dari hasil visum sudah jelas menyatakan bahwa ada bekas benda tumpul di kemaluan korban. Di payudara korban juga ada memar," kata Pranata, Kamis.
(iws/gsp)