Piutang Pajak Badung Rp 197 Miliar, Giri Prasta Sebut Ada Wajib Pajak 'Lenyap'

Piutang Pajak Badung Rp 197 Miliar, Giri Prasta Sebut Ada Wajib Pajak 'Lenyap'

Agus Eka - detikBali
Selasa, 18 Jul 2023 20:24 WIB
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berjanji akan memberi bonus bagi desa-desa yang berprestasi.
Bupati Badung Giri Prasta. (Foto: Dok. Pemkab Badung)
Badung - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung berupaya menyelesaikan piutang pajak Rp 197,48 miliar lebih agar beres pada 2023. Di satu sisi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebut ada beberapa wajib pajak yang 'lenyap' alias sudah tidak ada di Badung sehingga menghambat penagihan pajak.

"Kami terus kejar yang menunggak pajak. Tapi kenyataannya banyak yang berubah manajemen dan ada (wajib pajak) yang sudah tidak ada lagi di Kabupaten Badung. Inilah yang mengakibatkan memunculkan piutang pajak," kata Giri Prasta ditemui di gedung DPRD Badung, Selasa (18/7/2023).

Sesuai catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, piutang tertagih sudah mencapai Rp 96 miliar dari target Rp 98 miliar di semester pertama 2023. Bupati asal Pelaga, Petang, itu optimistis tim teknis mampu mengambil langkah strategis untuk memperkecil piutang pajak.

"Saya tidak akan diam, tetap akan berupaya dan kami selalu meminta kepada kejaksaan terutama Kejaksaan di Badung. Begitu juga pihak kepolisian untuk ikut bersama mengecek lapangan dan melakukan upaya kita negosiasi terhadap hal itu (penagihan)," kata Giri.

Giri Prasta tak menyebut angka pasti jumlah wajib pajak yang sudah tidak ada di Badung. Politikus PDIP itu mengeklaim kondisi ini terjadi sebelum menjabat bupati.

"Kebetulan piutang pajak ini, maaf, maaf sekali, bukan saya akan lepas tanggung jawab, tidak. Sebelum Giri Prasta menjabat bupati, itu (piutang) sudah ada," bebernya.

"Kami sekarang sudah berupaya penuh juga, kepada BPK perwakilan Bali untuk memberi saran bagaimana cara mengambil sebuah langkah ini. Sehingga betul-betul BPK juga melihat realita yang terjadi dan progres kerja kita," sambungnya.

Giri Prasta menegaskan tidak menutup kemungkinan penghapusan piutang pajak bisa dilakukan jika ada peluang. Asalkan, wajib dipastikan tidak melanggar regulasi.

"Kami melihat peluang penghapusan piutang itu. Kalau memungkinkan, dihapus tidak masalah. Daripada angkanya ada, piutang pajak, namun wajib pajaknya tidak ada," tandasnya.


(iws/nor)

Hide Ads