Bencana longsor di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, Kamis (6/7/2023), merenggut tiga korban jiwa. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), I Ketut Tunas (70) dan Ni Nyoman Ririg (65), beserta sang cucu, I Komang Aditya (14). Keluarga korban diusulkan mendapat santunan.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa mengatakan sudah mengusulkan santunan kepada Gubernur Bali melalui BPBD Provinsi Bali. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa siapa pun yang meninggal dunia karena bencana alam berhak mendapatkan santunan.
"Untuk ketiga korban sudah kami usulkan untuk mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per orang berdasarkan Pergub Bali dan saat ini kami masih menunggu proses dan tindak lanjut terkait pencairannya," kata Arimbawa, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain korban meninggal, warga yang rumahnya rusak, baik rusak sedang maupun berat juga diusulkan mendapat bantuan melalui dana pascabencana atau stimulan. Namun, besarannya berbeda-beda, tergantung kerusakan bangunan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
"Sebelum diusulkan pemilik rumah harus terlebih dahulu melapor ke desa untuk pengajuan bantuan terkait kerusakan rumahnya akibat bencana alam. Sampai saat ini baru ada enam rumah yang masuk dalam kategori rusak berat berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Arimbawa.
BPBD Karangasem mencatat, sejak Kamis (6/7/2023) hingga saat ini ada 118 bencana di Karangasem akibat cuaca ekstrem. Baik tanah longsor, banjir, dan pohon tumbang yang menghalangi jalan kabupaten dan merusak rumah warga.
"Untuk bencana di Kabupaten Karangasem lebih didominasi oleh tanah longsor dan pohon tumbang dengan estimasi kerugiannya mencapai lebih dari Rp 1 miliar," kata Arimbawa.
(hsa/gsp)