Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati Gianyar I Made Mahayastra dan wakilnya, Anak Agung Mayun. Hal itu terungkap saat sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Rabu (12/7/2023).
Tagel mengungkapkan usulan pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati Gianyar disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali. "Dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar mengumumkan bahwa bupati dan wakil bupati Gianyar masa jabatan 2018-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023," kata Tagel Winarta saat memimpin sidang paripurna.
Mahayastra pun mengucapkan terima kasih atas pengumuman usulan pemberhentian jabatannya sebagai Bupati Gianyar. Ia mengeklaim selalu berhubungan baik dengan anggota dewan selama menjabat sebagai Bupati Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengucapkan terimakasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar," kata Mahayastra.
Dalam sidang tersebut, Mahayastra juga menyerahkan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Adapun rancangan pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah yang masih didominasi oleh rencana penerimaan dari pajak daerah. Ada pula hasil pengelolaan kekayaan daerah, pendapatan transfer pemerintah pusat maupun antardaerah, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Terkait belanja daerah dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, secara umum diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabel, dan penetapan prioritas alokasi anggaran. Termasuk terkait peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan pemerataan pembangunan.
Berikutnya, struktur belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Mahayastra menjelaskan penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional. Hal itu akan tercermin dari adanya harmonisasi capaian kinerja, sasaran program, dan kegiatan yang dijabarkan ke dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah.
"Antara perencanaan dan penganggaran perlu diintegrasikan sedemikian rupa, sehingga pemanfaatan sumber daya yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," tandas Mahayastra.
Untuk diketahui, sidang paripurna tersebut yang juga dihadiri oleh perbekel atau kepala desa se-Gianyar. Sidang juga menetapkan Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah; Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat izin usaha perdagangan; dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2015 tentang usaha mikro, kecil dan menengah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
(iws/iws)