2 WNA Ditilang di Tabanan, Sosialisasi Do't and Don'ts Digencarkan

2 WNA Ditilang di Tabanan, Sosialisasi Do't and Don'ts Digencarkan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Sabtu, 24 Jun 2023 18:43 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes. (dok)
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes. (dok)
Tabanan -

Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menggelar Operasi Nusa Agung sejak 21 Juni-6 Juli 2023. Sejauh ini, dua orang warga negara asing (WNA) ditilang akibat pelanggaran lalu lintas.

"Sejauh ini untuk (pelanggaran) pidana, seperti kejahatan, itu belum ada. Baru pelanggaran berlalu lintas," ungkap Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Sabtu (24/6/2023).

Dedy menjelaskan kedua WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas itu langsung ditilang. WNA asal Jerman dan Prancis itu ditilang di kawasan Pantai Yeh Gangga, Kecamatan Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditindak (ditilang) sesuai ketentuan Pasal 291 dalam Undang-Undang Lalu Lintas," sebut Dedy seusai memimpin apel sertijab sejumlah kapolsek dan kasat di lingkungan Polres Tabanan.

Dedy mengungkapkan Operasi Nusa Agung tidak hanya bertujuan untuk melakukan penindakan hukum semata. Pada saat yang sama, kepolisian juga turut menyosialisasikan do's and don'ts bagi WNA yang berkunjung ke Tabanan.

"Makanya selama operasi ada empat satgas. Ada Satgas Penegakan Hukum, Preventif, Preemtif, dan Banops. Yang WNA kena tilang itu ditindak Satgas Penegakan Hukum dan Preventif," ungkap Dedy.

Sosialisasi do't and don'ts dilakukan di Tabanan berdasarkan analisis awal mengenai aktivitas wisatawan asing yang rata-rata berkunjung ke objek wisata sekaligus tempat suci. Seperti Tanah Lot dan Ulundanu Beratan.

"Serta tempat-tempat WNA tinggal tentunya," jelasnya.

Sosialisasi tersebut, Dedy melanjutkan, akan lebih banyak dilakukan oleh Satgas Preemtif. Mereka akan menyampaikan kepada WNA yang berkunjung mengenai aturan-aturan umum seperti berkendaraan atau pelanggaran yang masuk ranah pidana.

"Terus aturan-aturan saat mengunjungi tempat suci. Karena itu kan ada aturan adatnya di wilayah desa adat masing-masing. Ada pararem atau awig-awig," imbuhnya.

Untuk sosialisasi tersebut, kepolisian mengaplikasikannya melalui Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat). "Kalau yang menyangkut keimigrasian, izin tempat tinggal, dan sebagainya itu kami kerja sama dengan Tim Pora," tandas Dedy.




(iws/iws)

Hide Ads