Warga Datangi Kejari Jembrana Pertanyakan Legal Opinion HPL Gilimanuk

Warga Datangi Kejari Jembrana Pertanyakan Legal Opinion HPL Gilimanuk

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 19 Jun 2023 16:15 WIB
Belasan warga Gilimanuk yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (19/6/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Belasan warga Gilimanuk yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (19/6/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Belasan warga Gilimanuk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Senin (19/6/2023). Kedatangan tersebut untuk mengajukan pertanyaan terkait Legal opinion (LO) hak pengelolaan lahan (HPL) Gilimanuk serta meminta salinan dan penjelasan mengenai isi dokumen tersebut.

Dari pantauan detikBali, sebanyak 17 orang perwakilan warga Gilimanuk langsung diarahkan ke aula Kejari Jembrana untuk melaksanakan pertemuan tertutup. Warga tetap memperjuangkan agar tanah Gilimanuk dapat menjadi hak milik.

Menurut Koordinator AMPTAG I Gede Bangun Nusantara Lo tersebut menyatakan tidak mungkin terbit SHL di Gilimanuk

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami melakukan klarifikasi, ternyata LO tersebut bukanlah produk hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan bahwa Gilimanuk tidak bisa memiliki SHM. Itu hanyalah pendapat hukum," ungkap Gede Bangun saat ditemui detikBali, Senin (19/6/2023).

Gede Bangun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana secara sukarela melepas tanah tersebut. "Kami warga Gilimanuk akan memohon ke Pemerintah Pusat melalui BPN," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan tegas, Gede Bangun menyatakan masyarakat Gilimanuk menolak keras LO yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena tidak sesuai dengan permintaan mereka kepada bupati, yaitu melepaskan hak pengelolaan secara sukarela. Mereka berharap bupati tidak mencari pendapat hukum yang berbeda.

"Kami menunggu salinan LO dari kejaksaan untuk membantu masyarakat mendapatkan SHM. Selanjutnya, kami akan menghadap ke DPRD Jembrana karena hasil pansus DPRD diabaikan oleh Pemkab Jembrana," tegas Gede Bangun.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said menerima kunjungan AMPTAG yang datang ke kantor Kejari Jembrana untuk mendapatkan informasi terkait LO.

"Fungsi LO ini sudah final, seperti yang disampaikan oleh ibu Kajari pada konferensi pers kemarin bersama pemkab. LO tersebut sudah selesai, sudah melalui proses dan mekanisme ekspose serta meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Bali," ujar Fajar.

Fajar telah menyampaikan ke warga bahwa LO tersebut merupakan permintaan dari Pemkab Jembrana untuk mengetahui apakah HPL Gilimanuk bisa menjadi Hak Milik. LO tersebut bersifat pertimbangan yang bisa digunakan oleh Pemkab Jembrana dalam mengambil keputusan atau kebijakan.

"Karena LO bukan peraturan perundang-undangan dan bukan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak mengikat artinya itu bisa menjadi pertimbangan pemkab dalam mengambil keputusan atau kebijakan," tandas Fajar.




(nor/gsp)

Hide Ads