Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah, Mahfud: Sudah Inkracht Segera Dibayar

Nasional

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah, Mahfud: Sudah Inkracht Segera Dibayar

Tim detikFinance - detikBali
Minggu, 11 Jun 2023 21:30 WIB
Mahfud Md
Foto: Mahfud Md (Rumondang/detik)
Denpasar -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait utang pemerintah ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar sejak 1998 silam. Mahfud mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar utang pemerintah ke pihak swasta atau rakyat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) supaya dibayar.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden," kata Mahfud dalam YouTube yang disiarkan Kemenpolhukam, Minggu (11/6/2023) dikutip dari detikFinance.

Mahfud sendiri mendapat tugas dari Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah. Jika sudah inkracht, maka pemerintah berhak membayar.

"Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jokowi, kata Mahfud, kembali memerintahkan agar utang pemerintah kepada swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar. Arahan itu disampaikan melalui rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023.

Mahfud Siap Bantu Tagih Utang

Mahfud minta agar Jusuf Hamka langsung menagih utang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud juga mengatakan siap membantu jika diperlukan bantuan teknis dalam pencairan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," katanya dalam YouTube yang disiarkan Kemenpolhukam, Minggu (11/6/2023).

Mahfud menyebut utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin saja benar adanya karena daftar utang yang dianalisis pemerintah banyak. Jika itu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah tetap (inkracht), maka pemerintah berhak membayar.

"Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ucapnya.

Kemenkeu Hormati Permintaan Jusuf Hamka

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghormati keputusan tersebut. Untuk saat, ini pihak Kemenkeu sendiri masih akan membahas secara internal perihal utang tersebut.

"Nanti kami bahas internal dulu. Tentu aspirasi ini kami hormati," katanya kepada detikcom, Sabtu (10/6/2023).

Akar Masalah Jusuf Hamka Tagih Utang

Masalah utang pemerintah ke Jusuf Hamka bermula saat krisis keuangan yang menimpa perbankan Indonesia pada 1997-1998 silam. Kala itu perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga berakhir bangkrut.

Di periode itu PT CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Tapi Bank Yama bangkrut sehingga tidak mendapatkan ganti atas deposito tersebut.

"Terus (bank) tidak mau dibayar bank kolaps," kata Jusuf Hamka kepada detikcom, dikutip Sabtu (7/6/2023).

Padahal saat itu, perbankan termasuk Bank Yama diberikan bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan kepada bank agar bisa membayar ke deposan-deposan.

Tetapi CMNP tidak mendapatkan haknya. Jusuf Hamka mengatakan saat itu pemerintah berdalih tidak bisa memberikan ganti depositonya karena perusahaannya dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Setelah beberapa tahun silam berlalu, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Pada 2012, hasil putusan pengadilan menyatakan CMNP menang atas gugatan itu dan pemerintah wajib membayar ke perusahaan beserta bunganya.

"Semua sampai PK, inkrah," tegasnya.

Namun, utang itu juga tak kunjung dibayar oleh pemerintah. Sampai pada 2015 utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Di tahun yang sama, Jusuf Hamka dipanggil Kementerian Keuangan tepatnya oleh Bagian Hukum, Indra Surya. Dalam pertemuan itu, Kemenkeu meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayar pemerintah.

Jusuf Hamka setuju akan permintaan diskon itu dengan janji pemerintah akan segera membayar dalam waktu 2 minggu.

"Kemudian, dimintai tolong agar dikasih diskon. Kita kasih diskon akhirnya Rp 170 miliar. Setelah 2 minggu setelah tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar," jelasnya.

Namun sampai tahun ini, pihaknya belum juga mendapatkan pembayaran utang tersebut. Jusuf Hamka menyebut, jika digabungkan dengan bunga selama 8 tahun tak terbayar maka utang pemerintah sudah mencapai Rp 800 miliar.

"Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ungkap Jusuf.

Jusuf mengaku geram karena selama 8 tahun sejak perjanjian dengan Kemenkeu di 2015, belum ada kejelasan pembayaran utang itu. Dia mengaku sudah menemui menteri-menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tetapi hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang. Beliau juga melempar ke DJKN" katanya.

Jusuf pun sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu tetapi hasilnya dilempar lagi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," pungkasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads