Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menargetkan pencetakan selebaran kewajiban dan larangan atau do's and don'ts rampung pada pekan depan. Kanwil Kemenkumham Bali akan mencetak 1.000 lembar selebaran pada tahap pertama.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menuturkan selebaran do's and don'ts akan dicetak dalam sejumlah bahasa asing seperti bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, hingga Jepang. "Saya estimasikan seribu lembar selebaran do's and don'ts didistribusikan minggu depan," tuturnya kepada detikBali, Sabtu (3/6/2023).
Anggiat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ikut mencetak selebaran do's and don'ts. Selebaran itu kemudian diserahkan pada Kanwil Kemenkumham Bali untuk didistribusikan pada warga negara asing (WNA) yang baru mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menjelaskan selebaran do's and don'ts akan disisipkan di paspor WNA saat pengecekan identitas di Bandara Ngurah Rai. Dia berharap penerapan aturan tersebut akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Regulasi itu terbit setelah ulah turis asing di Pulau Dewata menjadi sorotan.
(gsp/gsp)