Maraknya turis asing berulah di Pulau Dewata sejak beberapa bulan terakhir akhirnya disikapi Gubernur Bali Wayan Koster dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE tersebut mulai berlaku Rabu (31/5/2023).
Melalui edaran tersebut, Pemprov Bali menjabarkan hal-hal yang diwajibkan dan dilarang (do's and don'ts) oleh wisatawan asing saat pelesiran di Bali. Termasuk di antaranya kewajiban menggunakan pakaian sopan, larangan memanjat pohon sakral, hingga larangan mendaki gunung.
Koster menegaskan wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar ketentuan akan ditindak dengan pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia juga meminta pelaku usaha jasa pariwisata dan masyarakat Bali agar tidak memfasilitasi wisman berperilaku buruk demi mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
"Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali," tutur Koster saat jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya, pariwisata Bali menjadi sorotan lantaran maraknya wisatawan asing berulah sejak beberapa bulan terakhir. Mereka berpolah ngawur dan nyeleneh hingga dianggap kurang sopan saat sedang berlibur di Bali.
Pada April 2023 misalnya, seorang bule bernama Kosykh (40) bikin heboh lantaran berpose bugil di pohon kayu putih dekat Pura Pemaksan Babakan, Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali. Perempuan asal Rusia itu dianggap telah melanggar norma karena berfoto tanpa busana di pohon raksasa berusia sekitar 700 tahun yang disucikan oleh warga setempat. Ia ditangkap di Baliwood Vila's Parerenan, Badung, dan selanjutnya dideportasi.
Ada pula Yuri atau IC, warga Rusia yang sempat viral karena berfoto tidak senonoh dengan melepas celananya saat berada di puncak Gunung Agung. Foto itu diunggah di media sosial hingga mendapat kecaman dari masyarakat, mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci. Sebelum dideportasi, pria berusia 24 tahun itu sempat meminta maaf dan melakukan upacara pembersihan di Pura Pengubengan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu (2/4/2023).
Terbaru, seorang bule Jerman bernama Darja Tuschinski viral setelah berlenggak-lenggok telanjang bulat saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud. Dia ribut dengan petugas tiket di tempat pertunjukan tersebut dan sempat merusak pintu masuk pementasan.
Berikut sederet kewajiban dan larangan terhadap wisatawan asing di Bali sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali:
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video AHY Singgung Pengelolaan Tata Ruang di Depan Koster: Jangan Dilanggar"
(iws/iws)