Jumlah Permohonan LPSK di 2022 Meningkat 232 Persen, Terbanyak Robot Trading

Badung

Jumlah Permohonan LPSK di 2022 Meningkat 232 Persen, Terbanyak Robot Trading

Triwidiyanti - detikBali
Kamis, 25 Mei 2023 18:46 WIB
Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI, Livia Istania DF Iskandar saat sosialisasi kewenangan LPSK dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kuta, Badung, Bali, Kamis (25/5/2023). (Triwidiyanti/detikBali)
Foto: Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar saat sosialisasi kewenangan LPSK dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kuta, Badung, Bali, Kamis (25/5/20
Badung -

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengatakan sepanjang 2022 LPSK telah menerima sebanyak 7.777 permohonan perlindungan. Permohonan itu meningkat sebanyak 232 persen jika dibandingkan pada 2021 sebanyak 2.341.

"Peningkatan jumlah permohonan ini karena mengemukanya sejumlah kasus robot trading/ investasi ilegal yang menonjol pada 2022, yakni 3.725 permohonan," kata Livia seusai sosialisasi kewenangan LPSK dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kuta, Badung, Bali, Kamis (25/5/2023).

Berdasarkan catatan LPSK, sebanyak 3.725 korban mengajukan permohonan pengajuan restitusi. Sebagian lagi mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat para pelaku dengan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Livia menyebut dari 7.777 permohonan telah diadministrasikan sebagai permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelaahan sebanyak 6.104. Sedangkan 1.673 lainnya dikategorikan sebagai permohonan yang tidak lengkap.

"Permohonan yang tidak lengkap tersebut adalah permohonan yang berasal dari pihak yang bukan merupakan saksi/ korban/ pelapor/ ahli/ saksi pelaku secara langsung, namun permohonan dari instansi yang terkait atau pihak lainnya," ujar Livia.

Livia menjelaskan LPSK wajib melakukan konfirmasi. Misalnya apakah saksi/ korban tersebut memang benar memiliki kesadaran/niat/kehendak untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau tidak.




(nor/efr)

Hide Ads