Tahap verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Tabanan untuk Pemilu 2024 sedang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan.
Bahkan, jumlah bacaleg yang sedang diteliti kecocokan antara data pada berkas pendaftarannya secara fisik dengan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tersebut bertambah, dari 425 menjadi 446 orang.
"Ada penambahan karena Partai Ummat diakomodasi pendaftaran bacalegnya," jelas Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, bila 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mendaftar dengan kuota maksimal di DPRD Tabanan yakni 40 kursi, harusnya ada 680 orang bacaleg.
"Seharusnya ada 680 bacaleg kalau semua parpol terisi penuh di masing-masing dapil (daerah pemilihan)," jelas Weda Subawa.
Bila dirinci lagi, Pemilu 2024 di Tabanan nanti akan terbagi ke dalam empat dapil. Di Dapil Tabanan I (Tabanan-Kerambitan) jumlah maksimalnya sepuluh kursi.
Kemudian di Dapil Tabanan II yang terdiri dari Selemadeg Barat, Selemadeg, dan Selemadeg Timur (Selemadeg Raya) dengan Pupuan jumlah maksimalnya sepuluh kursi.
Sementara di Dapil Tabanan III (Penebel-Baturiti) jumlah maksimalnya sembilan kursi dan dapil Tabanan IV (Kediri-Marga) maksimal sebelas kursi.
Weda menyebut dari 17 parpol yang ikut Pemilu 2024 di Tabanan, ada sembilan parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg sesuai kuota maksimal pada masing-masing dapil tersebut.
Kesembilan parpol itu antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), dan Partai Ummat yang belakangan pendaftaran bacalegnya diakomodasi KPU.
Berikutnya ada Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), danPerindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Weda mengatakan tidak soal bila ada parpol yang mendaftarkan bacaleg di bawah jumlah kuota maksimal. Begitu juga bila hanya mendaftarkan bacaleg pada dapil tertentu saja.
"Yang tidak dibolehkan itu mendaftar melebihi kuota maksimal di masing-masing dapil. Atau boleh hanya mendaftarkan bacaleg pada dapil tertentu saja," tegasnya.
Keseluruhan berkas pendaftaran bacaleg dari 17 parpol tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi. Jumlah bacaleg tersebut berpotensi tetap dan masuk ke dalam DCS (daftar calon sementara). Atau, sebaliknya bisa berkurang karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
"Potensi berkurangnya ada kalau kelengkapan syarat-syaratnya kurang. Misalnya SKCK atau surat keterangan lainnya," pungkas Weda.
(nor/iws)