Serba Serbi Hari Lembaga Sosial Desa: Pembentukan, Jenis, dan Digitalisasi

Serba Serbi Hari Lembaga Sosial Desa: Pembentukan, Jenis, dan Digitalisasi

Dewa Gede Kumara Dana - detikBali
Jumat, 05 Mei 2023 02:25 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno di Desa Penglipuran, Bangli, Bali.
Desa Penglipuran, Bali. Foto: Kemenparekraf
Denpasar -

Hari Lembaga Sosial Desa (LSD) diperingati setiap 5 Mei. Tak banyak yang mengetahui eksistensi hari nasional yang satu ini. Padahal, Lembaga Sosial Desa merupakan lembaga yang sangat penting untuk menciptakan desa yang sejahtera dan makmur.

Untuk meningkatkan eksistensi dari hari Peringatan Lembaga Sosial Desa ini, yuk pelajari lebih banyak mengenai fakta-fakta dan informasi lengkapnya yang dirangkum dari berbagai sumber. Sehingga nantinya kita bisa menjadi pelopor untuk memperkuat keberadaan Lembaga Sosial Desa.

Dasar Pembentukan

Lembaga Sosial Desa merupakan suatu lembaga yang terkhususkan di lingkungan desa saja yang memiliki tujuan agar masyarakat yang hidup di suatu desa menjadi lebih berdaya.

Penetapan Hari Lembaga Sosial Desa didasarkan atas aturan dari pemerintah daerah yaitu Pasal 18 dan Pasal 18B UUD 1945.

Dijelaskan juga bahwa LSD memiliki enam jenis lembaga desa yang telah sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya adalah pemerintah desa (kepala desa dan perangkatnya), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerjasama antar desa, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan Peringatan

Tujuan peringatan Hari Lembaga Sosial Desa bukan semata-mata untuk dijadikan perayaan nasional saja. Terdapat banyak tujuan lain yang nantinya diharapkan agar Lembaga Sosial Desa dapat menjadi tonggak utama untuk mewujudkan kesejahteraan desa.

Eksistensi dari Hari Lembaga Sosial Desa juga diharapkan dapat mengajak masyarakat luas untuk mengetahui lebih banyak mengenai tujuan dan dasar keberadaan Lembaga Sosial Desa. Jika masyarakat luas sadar akan pentingnya eksistensi Lembaga Sosial Desa, tentu akan menjadi energi positif dalam mewujudkan masyarakat desa yang berdaya.

Jenis Lembaga Desa di Indonesia

Berlandaskan Undang-Undang, dengan banyaknya jenis lembaga desa, tentu setiap lembaga harus memiliki peran masing-masing. Sampai saat ini, keberadaan lembaga masyarakat desa sudah mulai berkembang, baik jumlah maupun sistem pengelolaannya.

Lembaga sosial yang ada di desa ada empat yaitu:

- Koperasi Unit Desa (KUD) Sekarang (BUMDes)

ADVERTISEMENT

Lembaga ini memiliki peran dalam menyediakan kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Selain itu, BUMDes juga menawarkan pelayanan simpan pinjam, konsumsi, produksi pemasaran dan jasa bagi masyarakat desa.

- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga atau yang akrab disingkat PKK merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan untuk memberdayakan wanita khususnya ibu rumah tangga untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia

- Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa memiliki tugas untuk menyusun rencana pembangunan di desa secara partisipatif dan menggelar kegiatan gotong-royong masyarakat.

- Karang Taruna

Karang Taruna merupakan sebuah organisasi yang mewadahi perkembangan bagi para generasi muda agar dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial sebagai masyarakat desa. Melalui organisasi ini, generasi muda diberdayakan sehingga dapat perkembangan dan bisa berpartisipasi dalam membangun Indonesia kedepannya.

Digitalisasi Desa Sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Keberadaan lembaga desa di era digitalisasi ini merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Laman resmi SDGs Desa menyebutkan terdapat 18 poin tujuan berkelanjutan desa yang salah satu programnya adalah membangun ekosistem desa digital.

Buku berjudul "Trilogi SDGs Desa #1: SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan" terdapat tiga unsur kesuksesan dalam mengembangkan desa digital, yaitu desa dinamis, desa inovatif, dan desa adaptif.

Contoh dari keberadaan desa yang sudah menerapkan digitalisasi adalah pertama Desa Kendalbulur, Kabupaten Tulungagung yang telah memiliki aplikasi desa sendiri yang bernama Abdi Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

Dengan aplikasi ini, masyarakat desa dapat menikmati kemudahan pelayanan seperti pembuatan surat secara online, pembuatan peta desa secara mandiri, dan ada marketplace untuk desa.

Kedua adalah Desa Sumbertanggul, Kabupaten Mojokerto yang baru diresmikan pada bulan Januari 2022. Melalui peresmian ini, aplikasi desa digital, program BUMDes digital, pasar online BUMDes, hingga internet gratis dan murah dapat dirasakan oleh masyarakat desa.

Melalui contoh keberadaaan desa digital ini, dapat kita ketahui bahwa teknologi menjadi faktor utama dalam mengubah masyarakat desa menjadi lebih maju. Jika lembaga desa dapat mengikuti perkembangan era yang sudah digital, maka masyarakat desa tentu akan merasakan kebermanfaatannya juga.

Artikel ini ditulis oleh Dewa Gede Kumara Dana, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads