Pabrik yang dibangun PT Pria di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Jembrana ternyata memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana Made Gede Budhiarta.
Sebelumnya, pada Selasa (2/5/2023) puluhan warga memprotes pembangunan pabrik tersebut. Mereka merasa dibohongi lantaran sebelumnya disebut pabrik batako.
Budhiarta mengatakan selain NIB, izin operasional baru akan dicek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NIB hanya menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut telah terdaftar, sementara izin operasional harus dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lain seperti PU dan LH setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," jelas Budhiarta, Rabu (3/5/2023)
Budhiarta menegaskan pabrik pengolahan limbah B3 memiliki persyaratan yang sangat ketat karena risikonya tinggi. Salah satunya harus memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dinas PMPTSPTK akan membahas persyaratan tersebut dalam pertemuan.
"Besok kami akan bahas masalah pabrik di Tegal Badeng Barat ini bersama OPD teknis terkait, jadi besok baru kami akan mengetahuinya," imbuh Budhiarta.
Dirinya juga menegaskan jika pabrik tersebut digunakan untuk pembuatan batako menggunakan batu bara, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga harus diubah.
"Kalau pembuatan batako ya harus melakukan perubahan KBLI," tegas Budhiarta.
Dari pantauan detikBali, Rabu, sejumlah anggota Satpol PP Jembrana meninjau lokasi pembangunan pabrik. Spanduk penolakan warga yang dipasang warga kemarin tidak nampak. Diduga dicopot orang tidak dikenal.
Perebekel Desa Tegal Badeng Barat I Made Sudiana yang diwawancarai detikBali mengaku berusaha memfasilitasi harapan warga. Dia akan mempertemukan warga dengan perusahaan.
"Kami juga masih menunggu dari pihak perusahaan (PT Pria) yang rencananya pada 15 Mei 2023 akan datang ke Jembrana dan saat itu kami akan duduk bersama dengan warga juga untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan sejak awal warga menyetujui pembangunan pabrik batako berbahan dasar limbah batubara. Namun belakangan warga curiga proyek tersebut merupakan pembangunan pabrik limbah B3.
"Kami akan selesaikan nanti dalam musyawarah desa. Berdasarkan dari pernyataan rapat 13 Februari 2023, di sana jelas dia (PT Pria) tidak akan mengolah limbah B3 lengkap dengan surat pernyataan," kata Sudiana.
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh pihak terkait serta masyarakat untuk duduk bersama," ujar Sudiana.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara datangi sebuah gudang yang diduga akan dijadikan pabrik limbah B3 pada Selasa (3/5/2023). Aksi protes dilakukan setelah warga mengetahui bahwa gudang yang dibangun dua bulan lalu sebenarnya tidak berfungsi sebagai pabrik batako, melainkan sebagai pabrik limbah B3.
(hsa/BIR)