Sebuah mobil boks Suzuki Carry dengan nomor polisi DK-8831-FU terguling di simpang Umadui, antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Soputan, Banjar Umadui, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Mobil itu terguling setelah menerobos lampu merah dan menabrak sepeda motor.
Diketahui, motor yang ditabrak oleh mobil boks tersebut bernopo DK-2299-FAH. Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat kemudian melakukan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Anggota unit Lantas Polsek Denpasar Barat telah dibekali kemampuan penanganan pertama saat terjadi kecelakaan, memberikan respons cepat dengan siap dan sigap jika menemukan adanya kecelakaan di jalan raya," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh polisi, mobil boks yang terguling dikemudikan Bernabes Oe Silab asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara sepeda motor yang ditabrak dikendarai oleh I Gusti Agung Surya Dharma asal Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Mobil boks awalnya datang dari arah utara dan mengarah ke selatan di Jalan Imam Bonjol. Setiba di simpang Umadui, mobil boks menerobos lampu merah kemudian menabrak sepeda motor DK-2299-FAH.
Sepeda motor yang ditabrak datang dari arah barat Jalan Gunung Soputan mengarah selatan ke Jalan Imam Bonjol. Akibat peristiwa itu, pengendara sepeda motor mengalami luka pada tangan dan kakinya.
Atas kejadian itu, polisi telah mengambil tindakan dengan membantu memindahkan mobil boks yang sempat terbalik setelah mengalami kecelakaan ke pinggir jalan. Polisi lalu menyita surat-surat kendaraan dari pengendara mobil tersebut.
Selain itu, polisi juga menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar untuk membawa korban ke rumah sakit. Kasus kecelakaan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Denpasar.
(hsa/efr)