Muhammadiyah menetapkan hari raya Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023). Lantas, apakah tetap diwajibkan melaksanakan salat Jumat jika hari raya jatuh pada hari yang sama?
Simak penjelasannya yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah berikut ini.
Dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M menyebutkan berdasarkan ketentuan hadis-hadis, salat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan salat Id dapat diganti dengan salat Zuhur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rukhsah (dibolehkan) untuk tidak menghadiri salat Jumat jika bersamaan dengan Idul Fitri atau Idul Adha. Berikut hadis-hadisnya:
"Dari Ibn 'Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang" [HR aṭ-Ṭabarani].
"Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu'awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu'awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silakan" [HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Arna'uṭ dan al-Albani].
"Hadis diriwayatkan dari Wahab bin Kasan, ia berkata: telah bertepatan dua hari raya (Jum'at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar ke mushalla, lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar kemudian sembahyang. Dan dia tidak bersembahyang untuk orang ramai pada hari Jumat itu (dia tidak mengadakan sembahyang Jumat lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: perbuatannya itu sesuai dengan sunnah" [HR. An Nasai dan Abu Dawud].
Berdasarkan keterangan hadis-hadis di atas, apabila telah melaksanakan salat Id, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti salat Jumat dan menggantinya dengan salat dzuhur empat rakaat. Keringanan ini diperuntukkan bagi orang yang sangat jauh berada dari tempat salat Id dan salat Jumat.
Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari salat Id lalu kembali lagi untuk salat Jumat padahal tempat tinggalnya jauh, akan mengalami kesukaran dan kepayahan.
Di sisi lain, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Hadis tersebut menerangkan bacaan salat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, berbunyi:
"Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir ra ia berkata: Nabi saw selalu membaca pada sembahyang kedua hari raya dan sembahyang jumat: Sabbihisma rabbikal a'la dan hal ataka hadisul ghasiyah. Apabila berkumpul hari raya dan jumat pada satu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua-dua sembahyang."
Melalui pemahaman isyaratun nash terhadap hadis di atas, dapat dipahami bahwa nabi SAW pada hari raya tetap melakukan salat Jumat. Dengan demikian menjadi jelas bahwa Nabi SAW melakukan salat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya yang jatuh pada hari Jumat.
Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bila hari raya jatuh pada Jumat, Nabi SAW melaksanakan salat Id dan melaksanakan salat Jumat. Oleh karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melaksanakan salat Jumat di masjid-masjid yang mudah dijangkau.
(nor/hsa)