Mantan duta besar Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya mendukung rencana pungutan pajak bagi turis asing yang bertandang ke Indonesia. Plusnya, pajak dari bule bisa menjadi sumber pemasukan baru bagi pembiayaan kegiatan pariwisata.
"Misalnya, untuk kebersihan dan keamanan karena dukungan dari APBD maupun APBN belum memadai dalam rangka mencapai target yang sudah ditetapkan," katanya, Sabtu (15/4/2023).
Pria yang kini menjabat sebagai Presiden UID Bali Campus ini mencontohkan turis yang masuk ke Selandia Baru dikenakan biaya sekitar 25 dolar Selandia Baru, meski turis asing telah membayar visa dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, biaya-biaya yang dipungut tersebut akan digunakan sebagai biaya perawatan hingga kebersihan kawasan di Selandia Baru.
"Di luar negeri sudah umum dilakukan, tapi kata Pak Mangku Pastika tidak bisa dilakukan pungutan seperti itu (di Bali). Jadi, semuanya harus masuk dalam kerangka APBD atau kerangka pemasukan resmi pemerintah," imbuhnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar dilakukan pungutan pajak bagi turis asing. Pajak itu akan berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi pariwisata.
"Saya juga meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia. Ini akan sangat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga punya industri pariwisata," tegas Luhut.
(BIR/hsa)