Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengenakan pajak bagi turis asing yang berlibur ke Indonesia.
Menurutnya, Indonesia saat ini belum bisa seperti negara lain yang menetapkan pajak bagi turis asing. Hal tersebut disebabkan karena Indonesia belum memiliki payung hukum.
"Itu kan mau menuju ke arah turis berkualitas. Nah turis berkualitas itu kan ada biaya, kalau biayanya tidak ada bagaimana bisa buat pariwisata berkualitas," kata wagub yang akrab disapa Cok Ace itu, setelah menghadiri Sidang Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cok Ace mengungkap bahwa pengenaan pajak bagi turis asing masih dalam perencanaan oleh kementerian. Pengenaan pajak tersebut akan diterapkan jika undang-undangnya sudah siap.
"Sebenarnya di negara-negara lain kan sudah ada itu. Kondisinya nanti kami lihat. Namanya undang-undang, akan diterapkan di Bali jika sudah disahkan," jelasnya. Cok Ace mengaku tidak khawatir jika aturan tersebut akan berdampak pada pengurangan jumlah wisatawan asing ke Bali.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster enggan menanggapi rencana ini. Ia mengaku menunggu undang-undang tersebut ketok palu.
"Belum, tunggu dulu undang-undangnya diundangkan, kan baru diparipurnakan setelah itu 30 hari kerja itu akan diundangkan," kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (10/4/2023).
(efr/irb)