Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa serta memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Salah satu zakat yang wajib dijalankan oleh umat Islam adalah zakat mal yang juga dikenal dengan zakat yang dibayarkan berdasarkan harta kekayaan. Simak informasi lebih lengkap tentang zakat mal yang dirangkum detikBali dari berbagai sumber berikut ini.
Pengertian
Kata Mal dari Zakat Mal berasal dari Bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal), yakni "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (Lisan ul-Arab).
Oleh karena itu, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama sebagai contoh yaitu uang, emas, surat berharga, dan lain-lain.
Syarat Zakat Mal
Adapun beberapa syarat memenuhi zakat mal adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
· Milik penuh, bukan bersama
· Berkembang, berarti harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau punya potensi untuk berkembang
· Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu
· Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun
· Lebih dari kebutuhan pokok dan
· Bebas dari utang
Jenis Zakat Mal
Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat Mal, yang meliputi:
· Emas, perak, dan logam mulia lainnya
· Uang dan surat berharga lainnya
· Perniagaan
· Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
· Peternakan dan perikanan
· Pertambangan
· Perindustrian
· Pendapatan dan jasa
· Rikaz atau barang temuan
Waktu Mengeluarkan Zakat Mal
Mengutip dari laman detiknews, dikenakan haul dan waqtul hashad dalam pengenaan zakat mal. Haul yang dimaksud adalah batas waktu setahun sekali sejak jumlah zakatnya telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib kena zakat).
Haul berlaku untuk zakat yang berjenis hewan ternak, emas-perak, serta barang dagangan. Sedangkan waqtul ashad berlaku untuk zakat yang berjenis pertanian yang dikeluarkan saat masa panen.
Besaran Zakat Mal
Mengutip dari detikEdu, besaran zakat mal ditentukan sesuai dengan kadar harta yang dikenakan zakat. Secara keseluruhan, kadar zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki adalah sebesar 2,5 persen, kecuali zakat rikaz (20 persen).
Tempat Bayar Zakat di Bali
Layanan untuk membayar zakat di Bali khususnya di Kota Denpasar dan Badung, dapat pergi ke Kantor Dompet Sosial Madani, Jalan Diponegoro No. 218 Denpasar.
Sedangkan bagi masyarakat yang berada di wilayah Kota Singaraja dan Buleleng, Bali dapat berzakat langsung di Kantor Dompet Sosial Madani, Jalan Ahmad Yani No. 198 Singaraja.
Artikel ini ditulis oleh Dewa Gede Kumara Dana, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)