Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Badung 404.871 Orang

Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Badung 404.871 Orang

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Sabtu, 08 Apr 2023 23:28 WIB
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta setelah pelantikan dan bimtek anggota PPS, Selasa (24/01/2023).
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta. (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Badung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Badung sebanyak 404.871 orang. Data ini berdasarkan hasil pleno KPU Badung setelah melakukan tahapan pemutakhiran data.

Menurut Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, merujuk data awal Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan KPU RI, terdapat 403.475 pemilih. Namun, terdapat penambahan 1.396 pemilih setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit).

"Setelah coklit yang kami lakukan 12 Februari sampai 14 Maret lalu, kemudian diplenokan di tingkat desa 30 Maret, di enam kecamatan pada 1 April. Kami rekapitulasi menjadi 404.871. Itu terdapat penambahan 1.396 orang," jelas Semara, Sabtu (8/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semara menyebut pemilih aktif berdasarkan DPS di Badung sejauh ini paling banyak berada di Kecamatan Mengwi, yakni 102.478 pemilih. "Sebab Mengwi punya desa paling banyak, 20 desa dan kelurahan. Keseluruhan DPS, terdiri dari laki-laki 198.592 dan perempuan 206.279 dengan jumlah TPS 1.485 TPS," imbuh Semara.

Cegah Turunnya Partisipasi Memilih

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPU Badung menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 bisa meningkat di atas 80 persen. Semara mengaku telah merancang upaya untuk mencegah turunnya partisipasi pemilih.

"Kami berharap tingkat partisipasi meningkat mengacu pengalaman 2014 itu 78 persen, Pemilu 2019 kami lihat 87 persen tingkat partisipasinya. Kami sekarang ingin tetap di atas 80 persen," tegasnya.

Salah satu upaya mencegah turunnya partisipasi memilih itu adalah dengan merancang atau pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan kedekatan atau historis masyarakat. Semara menyebut banjar dalam sistem kelompok masyarakat di Bali menjadi basis para pemilih.

KPU Badung merancang pemilih tetap bisa menyalurkan hak suara dan terdaftar di TPS atau banjar terdekat. Menurutnya, tak sedikit pemilih yang enggan datang menyalurkan hak suaranya jika terdaftar di TPS yang berlokasi di luar banjar atau tempat tinggalnya.

"Kami coba merancang agar warga pemilih ini tidak keluar memilih dari dusunnya. Tetapi kalau toh misalnya (TPS) terjadi penggabungan antardusun atau banjar, sebisa mungkin tidak keluar dari desa atau di TPS di Banjar yang ada kedekatan historis atau kerekatan," bebernya.




(iws/BIR)

Hide Ads