Mengotori Kota, Satpol PP Jembrana Turunkan 136 Baliho-Spanduk Parpol

Mengotori Kota, Satpol PP Jembrana Turunkan 136 Baliho-Spanduk Parpol

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 05 Apr 2023 23:01 WIB
Petugas Satpol PP Jembrana saat melakukan penertiban spanduk serta baliho kadaluarsa di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu (5/4/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Petugas Satpol PP Jembrana saat melakukan penertiban spanduk serta baliho kadaluarsa di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu (5/4/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menertibkan atribut partai, spanduk, dan baliho yang sudah kedaluwarsa. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kerapian di Kabupaten Jembrana. Terutama dalam menyambut arus mudik Lebaran 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh detikBali, total ada 136 buah atribut partai, spanduk, dan baliho yang ditertibkan. Sebanyak 115 buah di antaranya merupakan atribut dari Partai Gerindra dan PAN. Selain itu, terdapat 12 spanduk dan sembilan baliho yang terkait dengan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi.

"Penertiban dilakukan di dua kecamatan, yakni Negara dan Jembrana, namun kami akan terus menyasar wilayah lainnya untuk memastikan tidak ada reklame yang bersifat kedaluwarsa di wilayah Jembrana," ungkap Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi detikBali, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leo juga menjelaskan seluruh spanduk, baliho, pamflet, dan lainnya yang sudah usang itu diturunkan dalam rangka menyambut arus mudik agar Kabupaten Jembrana terlihat lebih rapi dan bersih.

"Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk menghindari gangguan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan lampu lalu lintas, demi keselamatan pemudik," ujar Leo.

ADVERTISEMENT

Untuk atribut partai, sebanyak 95 atribut dari Partai Gerindra telah dikembalikan ke sekretariat partai. Sedangkan sisanya masih diamankan di Kantor Satpol PP Jembrana.

"Intinya kami menyasar seluruh baliho atau spanduk yang sudah kedaluwarsa, namun ketika parpol atau pemilik hendak mengambil spanduk atau baliho bisa datang ke mako," tandas Leo.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads