Truk pengangkut material galian C dilarang melintas di jalur pemedek selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, mulai dari Rabu (5/4/2023) sampai Rabu (26/4/2023). Jalur yang dimaksud adalah jalur Desa Muncan-Rendang-Bukit Jambul menuju Klungkung dan juga dari jalur Desa Pempatan-Rendang-Bukit Jambul-Klungkung.
KapolresKarangasemAKBPRicko AA Taruna mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha galian C agar menginformasikan kepada para sopir truk. Selain itu beberapa instansi terkait juga ikut melakukan sosialisasi terkait pengalihan arus lalu lintas bagi truk galian C agar tidak melintas di jalur yang dilaluipemedek untuk sementara waktu.
"Saya kira terkait dengan pengalihan arus lalu lintas bagi truk galian C agar tidak melintas di jalur pemedek selama Karya di Besakih sudah clear karena kami bersama instansi terkait sudah melakukan sosialisasi dan para sopir juga pasti mengerti terkait hal tersebut," kata Ricko Taruna, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk personel Polres Karangasem juga akan disiagakan di sepanjang jalur yang akan dilalui oleh para pemedek menuju ke Pura Agung Besakih. Seluruh personel akan melakukan pengaturan arus lalu lintas supaya para pemedek dapat melintas dengan lancar dan nyaman.
"Selain personel dari Polres yang jumlahnya mencapai ratusan, kami juga akan dibantu oleh instansi terkait lainnya seperti TNI, Satpol PP hingga pecalang. Jadi kami harapkan semuanya dapat berjalan dengan lancar," kata Ricko Taruna.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi pemedek atau pengunjung saat memasuki atau berada di kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya IBTK. Dalam SE tersebut juga terdapat larangan bagi truk galian C agar tidak melintas di jalur pemedek selama Karya IBTK berlangsung.
Dalam pernyataannya, Gubernur Koster mengatakan tujuan diterbitkannya SE tersebut untuk menciptakan tatanan baru bagi pemedek atau pengunjung serta menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan hingga kebersihan mengingat Pura Agung Besakih merupakan tempat yang sangat disucikan oleh umat Hindu.
"SE ini mulai berlaku sejak 5 April 2023 sampai 26 April 2023," kata Koster di Pura Agung Besakih, Jumat (24/3/2023).
(nor/iws)