Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedang melobi Pemerintah Korea Selatan (Korsel) supaya warga negara Indonesia (WNI) berkunjung dapat menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Saat ini, baru Jepang yang menerapkan visa kunjungan untuk WNI. Luhut menargetkan WNI bisa mendapatkan fasilitas serupa saat bertandang ke Korsel.
Hal ini menjadi salah satu yang dibahas Luhut dalam lawatan kerjanya ke Korsel. Ia mengaku akan ada pertemuan tingkat tinggi antara Pemerintah Indonesia dan Korsel dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga membahas beberapa hal yang tak kalah penting, seperti kemudahan perjalanan bagi wisatawan lewat kemungkinan mempertimbangkan penerapan kebijakan Visa on Arrival bagi WNI, seperti yang telah didapatkan dari Jepang," imbuhnya, dilansir detikFinance, Kamis (23/3/2023).
VoA adalah visa kunjungan untuk masuk sementara yang diberikan pemerintah suatu negara kepada warga negara asing yang hendak memasuki wilayahnya.
Apabila Indonesia mendapatkan fasilitas VoA, maka WNI bisa langsung mengajukannya setibanya di bandara negara tujuan hanya dengan menunjukkan dokumen tertentu.
VoA ini dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur.
Sementara itu, Indonesia menerapkan 86 negara subjek VoA. Di antaranya, Korsel. Sementara, sembilan negara bebas visa kunjungan, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
(BIR/iws)