Hukum Ziarah Kubur Menjelang Puasa Ramadan

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Puasa Ramadan

Tim detikHikmah - detikBali
Minggu, 19 Mar 2023 16:42 WIB
Warga melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Senin (25/5/2020). Tradisi ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri masih dilakukan warga meskipun sudah ada imbauan untuk tidak berkerumun sesuai aturan PSBB yang masih diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Tradisi ziarah kubur jelang Ramadan. Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Denpasar -

Umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur beberapa hari menjelang bulan suci Ramadan. Ziarah kubur menjadi momen mengunjungi makam orang atau keluarga yang sudah tiada.

Bagaimana hukum ziarah kubur menjelang puasa Ramadan? Simak penjelasannya berikut ini.

Dikutip dari detikHikmah, tidak ada pengkhususan waktu ziarah kubur pada jelang Ramadan yang dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun hadits. Mengutip Abdurrahman Al-Mukaffi dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan, ziarah kubur menjelang Ramadan tidak pernah dicontohkan atau dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, Rasulullah SAW hanya sekadar menganjurkan muslim untuk berziarah kubur semata-mata dengan tujuan mengingat kematian. Rasulullah SAW bersabda,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Lakukanlah ziarah kubur, karena akan mengingatkan kalian terhadap kematian." (HR Muslim)

Cendekiawan muslim Quraish Shihab menuturkan, hukum dari ziarah kubur sendiri adalah sunnah atau sebuah anjuran. Namun, tidak ada keharusan untuk dilakukan pada bulan Ramadan, sebelum, ataupun setelahnya.

Landasan yang mendasari keterangan tersebut adalah riwayat hadits dari Rasulullah SAW yang membolehkan ziarah kubur (HR Muslim). Lalu, riwayat hadits lainnya yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW seringkali terlihat keluar pada akhir malam untuk berziarah ke kuburan muslim di Baqi, sebuah lokasi yang tidak jauh dari Masjid Nabawi, Madinah.

"Mayoritas ulama berpendapat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran atau sunnah tetapi bukan merupakan keharusan baik di bulan Ramadan maupun sesudah atau sebelumnya," demikian penjelasan Quraish Shihab dalam buku Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.

Meski demikian, Ustaz Maulana mengingatkan ziarah kubur dibolehkan selama tidak ada unsur kemusyrikan atau kesyirikam di dalamnya. Berziarah yang dilandasi dengan unsur ratapan dan siksaan diri juga dilarang menurut ustaz kelahiran Makassar ini.

Ziarah Kubur Sempat Dilarang

Anjuran ziarah kubur yang disunnahkan bagi umat muslim dilandasi dari hadits berikut,

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

Artinya: "Dulu aku melarangmu melakukan ziarah kubur. Sekarang, lakukanlah ziarah kubur, karena akan mengingatkan kalian terhadap akhirat." (HR Muslim).

Berdasarkan keterangan hadits di atas, amalan ziarah kubur ini pernah termasuk dalam amalan yang dilarang pengerjaannya. Larangan ini, mengutip buku Risalah Shaum karya Wawam Shofwan, sempat berlaku lama pada masa awal Islam yang saat itu masih kental dengan kesyirikan.

Dalam artian, larangan ziarah kubur pada masa tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan umat muslim terdahulu untuk kembali ke kebiasaan lamanya. Seperti, mengadakan acara khusus atau pengkultusan makam tertentu.

Sebaliknya, konsep ziarah ke makam sebelum puasa Ramadan pada dasarnya dimaknai sebagai pengingat kematian bagi muslim. Khususnya pengingat soal tidak ada kehidupan yang kekal di dunia ini.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads