Seputar Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret: Makna, Sejarah, dan Tema

Seputar Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret: Makna, Sejarah, dan Tema

Ni Kadek Ratih Maheswari - detikBali
Rabu, 15 Mar 2023 01:00 WIB
Ilustrasi konsumen
Hari Hak Kunsumen Sedunia. Foto: Ilustrasi (jcomp/Freepik)
Denpasar -

Hari Hak Konsumen Sedunia dirayakan setiap 15 Maret. Kegiatan konsumsi memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sementara konsumen sebagai pelakunya, dalam lingkup yang lebih besar berperan dalam mengendalikan roda perekonomian. Sehingga, agar peran penting ini tetap terjaga dan berjalan, terdapat hak-hak konsumen yang harus dilindungi dalam bertransaksi.

Consumers International sebagai organisasi yang beranggotakan konsumen di seluruh dunia menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari hak konsumen sedunia. Simak ulasan terkait serba-serbi hari Hak Konsumen Sedunia yang dirangkum dari berbagai sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makna Hari Hak Konsumen Sedunia

Mengapa perlu diadakan perayaan untuk hak konsumen? Arti penting dirayakannya Hari Hak Konsumen Sedunia setiap 15 Maret adalah untuk meningkatkan kesadaran secara global tentang hak dan kebutuhan konsumen.

Momentum ini menjadi peluang untuk menegaskan hak-hak konsumen harus dihormati dan dilindungi, serta sebagai bentuk protes terhadap penyalahgunaan pasar dan ketidakadilan sosial yang menyepelekan hak-hak tersebut.

ADVERTISEMENT

Dengan terbentuknya kesadaran konsumen tentang hak-hak yang dimilikinya, maka penyalahgunaan pasar oleh penjual tidak bertanggung jawab akan dapat dikurangi dan dihindari. Sehingga jelas terlihat tujuan dirayakannya Hari Hak Konsumen Sedunia adalah untuk kepentingan konsumen itu sendiri.

Sejarah Hari Hak Konsumen

Tokoh dibalik perayaan hari hak konsumen sedunia adalah Presiden Amerika, John F. Kennedy dalam pidato spesialnya pada Kongres Amerika Serikat 15 Maret 1962. Untuk pertama kalinya, hak-hak dasar konsumen mulai disuarakan dalam kongres ini yang terdiri dari hak atas keselamatan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar dalam proses bertransaksi.

Garis besar ini kemudian dikembangkan oleh pergerakan-pergerakan konsumen menjadi visi yang lebih besar dan menjangkau lebih banyak hal. Perkembangan ini disambut dengan baik dan sukses diadopsi oleh UN General Assembly pada tahun 1985 sebagai "UN Guidelines for Consumer Protection".

Guidelines ini menjadi instrumen penting yang memberikan legitimasi terhadap perlindungan hak-hak konsumen di seluruh dunia.

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Negara Indonesia turut mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak konsumen melalui instrumen hukum positif Indonesia, yakni dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen ini berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian akan hak-hak konsumen menurut hukum.

  • Hak-hak konsumen tersebut tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang terdiri dari:
  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tema Kampanye Hari Hak Konsumen Tahun 2023

Setiap tahunnya, 200 kelompok konsumen dari 100 negara memilih tema untuk merayakan Hari Hak Konsumen Sedunia. Untuk tahun ini, tema yang diusung adalah "Empowering Consumers Through Clean Energy Transitions" yang artinya adalah "Memberdayakan Konsumen Melalui Transisi Energi Bersih".

Di tengah krisis biaya hidup dan drastisnya pengaruh perubahan iklim akibat globalisasi terhadap ketersediaan energi di dunia, penting bagi seluruh masyarakat di berbagai lini kehidupan untuk beralih ke penggunaan energi bersih.

Salah satunya melalui peran konsumen yang memiliki peran penting dalam penggunaan energi ini. Kampanye ini dilakukan mulai dari kampanye akar rumput hingga dialog kebijakan untuk menemukan inovasi-inovasi yang dapat menyediakan masukan yang jelas untuk konsumen.

Artikel ini ditulis oleh Ni Kadek Ratih Maheswari peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads