Soal 2 WNA Pemegang KTP Bali, Koster: Kami Tunda Deportasi

Denpasar

Soal 2 WNA Pemegang KTP Bali, Koster: Kami Tunda Deportasi

Nuranda Indrajaya - detikBali
Minggu, 12 Mar 2023 19:10 WIB
Ilustrasi Status KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster angkat suara terkait dua warga negara asing (WNA) pemegang KTP Bali. Kedua WNA tersebut yakni, WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar dan bule Ukraina bernama Rodion Krynin.

WNA Suriah dan Ukraina itu sebelumnya disebut memiliki KTP Bali secara ilegal. Menurut Koster, keduanya belum bisa dideportasi karena kasusnya masih didalami.

"Belum kami lakukan tindakan karena kami mendalami dulu rangkaiannya ini," kata Koster dalam konferensi pers di di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menduga kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA tersebut melibatkan banyak pihak dengan rentetan yang panjang. Menurut Koster, keduanya perlu dimintai informasi demi mengungkap kasus kepemilikan KTP bagi WNA.

"Kalau sekarang kami lakukan deportasi, informasi itu akan putus. Maka kami menunda dulu sampai menemukan bagaimana praktik kejahatan yang terjadi di Bali ini secara merantai. Itu yang kami dalami bersama Polda," terang Koster.

ADVERTISEMENT

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menegaskan masih melakukan penyelidikan terkait kasus para WNA ber-KTP Bali. Ia mengatakan akan menelusuri rangkaiannya secara utuh agar hal serupa tak terulang lagi.

"Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan, penyidikan hingga kasus ini tuntas dan bagi yang akan melanggar hal serupa, akan mempunyai efek jera di kemudian hari," tandas Putu Jayan.

Diberitakan sebelumnya, seorang WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin memiliki KTP Bali secara ilegal. KTP atas nama Agung Nizar Santoso alias Zghaib didaftarkan secara online oleh I Ketut Steyer Wibisana pada 26 November 2021.

Zghaib membayar Rp 15 juta ke agen demi mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Uang itu dibayarkan lewat agen bernama Wayan.

Sementara itu, Rodion Krynin membayar Rp 31 juta kepada calo demi mendapatkan KTP Bali. Adapun nama yang tertulis di KTP-nya, yaitu Alexandre Nur Rudi. Ia beralasan membuat KTP dengan tujuan menghindari perang Rusia yang berkecamuk di negaranya.




(iws/gsp)

Hide Ads