- Jenis dan Tujuan Koperasi Jenis Koperasi berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 82 1. Koperasi Konsumen 2. Koperasi Produsen 3. Koperasi Jasa 4. Koperasi Simpan Pinjam Jenis Koperasi berdasarkan Jenis Usahanya 1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 2. Koperasi Serba Usaha (KSU) 3. Koperasi Konsumen 4. Koperasi Produsen Jenis Koperasi berdasarkan Keanggotaannya 1. Koperasi Unit Desa (KUD) 2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) 3. Koperasi Sekolah 4. Jenis Koperasi berdasarkan Luasan Daerah Kerjanya
- Arti dari Logo Koperasi 1. Gerigi Roda 2. Rantai (Posisi di sebelah kiri) 3. Kapas dan Padi (Di sebelah kanan) 4. Timbangan 5. Bintang Dalam Perisai 6. Pohon Beringin 7. Koperasi Indonesia 8. Warna Merah Putih
Kata koperasi atau dalam Bahasa Inggris disebut dengan Cooperation, memiliki arti kerja sama antara sekumpulan orang atau lebih dengan tujuan kesejahteraan bersama. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyediakan berbagai macam pelayanan usaha dan jasa.
Sederhananya, koperasi adalah suatu organisasi dalam bidang ekonomi yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang dilandasi pada asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi yaitu untuk memajukan keadaan atau taraf ekonomi pada suatu keluarga.
Logo koperasi dilambangkan dengan pohon beringin yang berada di tengah serta rantai, kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, dengan latar belakang berwarna merah dan putih. Lantas, apa arti dari logo koperasi? Sebelum membahas tentang logo koperasi, mari kita pahami dahulu jenis-jenis dan tujuan koperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis dan Tujuan Koperasi
Mengutip dari e-paper laman eprints.umm.ac.id, tujuan koperasi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 yang menyebutkan bahwa, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam pancasila, disebutkan bahwa koperasi Indonesia tidak bertujuan untuk melakukan persaingan, melainkan menciptakan sebuah bentuk kerja sama dengan banyak pihak di seluruh daerah. Artinya, tujuan utama koperasi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pelayanan usaha, jadi pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
Dimuat dari jurnal Pengaruh Ukuran Koperasi, Jenis Koperasi Serta Pengalaman Kepengurusan Manajemen Terhadap Kualitas Sistem Pengendalian Intern Pada Koperasi di Kabupaten Tabanan oleh Ni Made Intan Priliandani, dkk, dan Makalah Jenis, Bentuk dan Penjenjangan Koperasi oleh Miftahul Jannah, jenis koperasi dibedakan berdasarkan beberapa kelompok.
Jenis Koperasi berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 82
Berikut adalah beberapa jenis koperasi yang dikelompokkan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 82:
1. Koperasi Konsumen
Jenis koperasi ini mengadakan penyelenggaraan layanan pada bidang barang kebutuhan. Nantinya, pelayanan tersebut akan diberikan baik kepada anggota maupun non anggota koperasi.
2. Koperasi Produsen
Kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh jenis koperasi ini berupa sarana produksi dan pemasaran. Pelayanan itu dilakukan oleh anggota yang nantinya juga diberikan kepada anggota maupun non anggota.
3. Koperasi Jasa
Koperasi ini merupakan jenis koperasi yang mengadakan pelayanan usaha jasa non simpan pinjam. Pelayanan ini bisa diberikan kepada anggota maupun non anggota koperasi.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini menyediakan jasa layanan simpan pinjam. Pelayanan ini diadakan untuk melayani anggota koperasi.
Jenis Koperasi berdasarkan Jenis Usahanya
Berikut adalah jenis koperasi yang dikelompokkan dari jenis-jenis usahanya:
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Jenis koperasi ini memberikan jasa pelayanan dengan cara menampung simpanan setiap anggota. Nantinya, simpanan tersebut akan digunakan untuk memberikan layanan pinjaman kepada anggota koperasi.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Jenis koperasi ini menyediakan bidang usaha bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, hingga unit pertokoan untuk kehidupan sehari-hari.
3. Koperasi Konsumen
Seperti namanya, jenis koperasi ini disediakan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini biasanya menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari.
4. Koperasi Produsen
Jenis koperasi ini disediakan bagi para produsen barang dan jasa. Bidang usahanya juga dalam hal membuat dan menjual barang secara bersama-sama.
Jenis Koperasi berdasarkan Keanggotaannya
Berikut adalah jenis koperasi yang didasari dari keanggotaannya:
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Jenis koperasi ini adalah sebuah pelayanan koperasi yang beranggotakan masyarakat di pedesaan. Kegiatan bidang usahanya meliputi perekonomian di desa, terutama pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Seperti namanya, jenis koperasi ini diperuntukan bagi pegawai negeri. Sebelum menjadi KPRI, koperasi ini dikenal dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
3. Koperasi Sekolah
Jenis koperasi ini beranggotakan warga sekolah seperti guru, karyawan, hingga siswa. Dengan kegiatan usaha yang menyediakan kebutuhan bagi setiap warga sekolah.
4. Jenis Koperasi berdasarkan Luasan Daerah Kerjanya
- Koperasi Nasional
- Koperasi Provinsi
- Koperasi Kotamadya/ Kabupaten
Arti dari Logo Koperasi
![]() |
Mengutip dari Lambang Koperasi Lama dan Artinya oleh Fadl Akhyar dari laman Academia, arti dari logo koperasi sebagai berikut:
1. Gerigi Roda
Arti dari logo koperasi ini merupakan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (Posisi di sebelah kiri)
Logo koperasi selanjutnya berkaitan dengan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat dan bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
3. Kapas dan Padi (Di sebelah kanan)
Logo koperasi berikutnya melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
4. Timbangan
Timbangan diartikan sebagai keadilan sosial yang juga salah satu dasar koperasi. Logo koperasi satu ini bermakna bahwa semua anggota koperasi harus adil dan seimbang yang dilambangkan dengan 'rantai' dan 'padi-kapas'.
5. Bintang Dalam Perisai
Dalam logo koperasi perisai, yang dimaksud adalah Pancasila yang merupakan landasan idiil koperasi. Anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, serta mendengarkan suara hatinya.
6. Pohon Beringin
Logo koperasi dari pohon beringin melambangkan simbol kehidupan. Artinya, timbangan dan bintang dalam perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Logo koperasi Indonesia berada di bawah sebagai lambang bahwa koperasi ini milik rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi latar belakang logo koperasi menggambarkan sifat nasional Indonesia. Selain itu, memiliki makna bahwa koperasi ini milik Indonesia.
Itulah arti dari logo koperasi yang memiliki makna yang melambangkan negara Indonesia. Semoga bermanfaat.
(khq/fds)