Slip gaji merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang rincian pendapatan seseorang ketika bekerja di sebuah organisasi atau perusahaan. Pada umumnya, di dalam slip gaji juga tercantum rincian upah lainnya seperti tunjangan, bonus, pajak, hingga uang lembur.
Sebenarnya, perusahaan tidak wajib memberi slip gaji kepada karyawan setiap bulannya. Maka dari itu, kalau detikers butuh slip gaji harus meminta langsung kepada perusahaan, tepatnya melalui divisi keuangan atau HRD.
Lantas seperti apa contoh slip gaji? Lalu bagaimana format membuat slip gaji yang sederhana? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Slip Gaji Karyawan
Slip gaji adalah bukti resmi pendapatan atau gaji yang diperoleh seseorang selama sebulan terakhir dari perusahaan tempat ia bekerja. Di dalam slip gaji terdapat rincian mengenai penghasilan tetap, potongan, pajak, hingga bonus tertentu yang diberikan perusahaan.
Slip gaji sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yakni slip gaji adalah bukti pembayaran atau penerimaan upah dari perusahaan kepada pegawainya yang sah. Dalam dokumen tersebut ada beberapa informasi yang tertulis mengenai nominal gaji dan tunjangan yang didapat seseorang, serta rincian potongan jika ada keperluan yang harus dibayar.
Komponen Upah dalam Slip Gaji Karyawan
Di dalam slip gaji tidak hanya menjelaskan tentang pendapatan tetap yang diterima karyawan setiap bulannya. Namun, ada sejumlah komponen upah lainnya yang wajib tercantum di dalam slip gaji, yaitu:
- Gaji pokok karyawan
- Tunjangan tetap dan tidak tetap
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan
- Potongan wajib sesuai aturan pemerintah ataupun perusahaan
- Upah lembur karyawan
Format Slip Gaji Pegawai
Sebenarnya, slip gaji karyawan setiap perusahaan memiliki format yang berbeda-beda. Namun, ada sejumlah komponen upah yang wajib disertakan di dalam slip gaji.
Dikutip dari situs lifepal.co.id, berikut sejumlah format yang wajib tercantum di dalam slip gaji karyawan.
1. Data Umum Karyawan dan Perusahaan
Di dalam slip gaji tentunya wajib mencantumkan data karyawan dan perusahaan yang jelas. Hal ini agar divisi keuangan ataupun HRD bisa membuat slip gaji karyawan yang bersangkutan secara jelas.
2. Gaji Pokok
Tentu, fungsi utama karyawan meminta slip gaji adalah agar bisa melihat gaji pokok di bulan tertentu. Jadi, setiap slip gaji harus mencantumkan gaji pokok secara rinci.
3. Tunjangan
Tunjangan adalah tambahan atau bonus di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Tunjangan sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni tunjangan tetap dan tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin bersamaan dengan gaji pokok, seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sementara itu, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang di luar gaji pokok, seperti uang transportasi dan makan.
4. Potongan
Di dalam slip gaji juga dijelaskan mengenai potongan tertentu. Sebagai informasi, potongan adalah pengurangan gaji yang diberlakukan kepada karyawan, baik berdasarkan aturan Pemerintah maupun perusahaan tempat detikers bekerja.
Sejumlah potongan wajib yang umumnya berlaku pada karyawan adalah potongan pajak penghasilan (PPh 21), premi asuransi BPJS Kesehatan, dan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bonus
Beberapa perusahaan sering memberikan bonus kepada karyawan yang memiliki prestasi bagus dalam bekerja. Biasanya, bonus untuk karyawan diberikan sebanyak 1-2 kali dalam setahun, tergantung ketentuan masing-masing perusahaan.
6. Lembur
Perusahaan yang menetapkan lembur kepada karyawannya berhak memberikan upah lembur yang sesuai. Nah, upah lembur ini juga akan dimasukkan ke dalam slip gaji karyawan.
Cara Membuat Slip Gaji Karyawan yang Sederhana
Banyak contoh slip gaji yang tersebar di internet. Namun, sebenarnya detikers tidak disarankan untuk membuat slip gaji secara mandiri karena slip gaji hanya dikeluarkan oleh perusahaan. Selain itu, di dalam slip gaji juga terdapat logo, cap resmi, dan tanda tangan agar dokumen dianggap sah dan legal di mata hukum.
Akan tetapi, kalau detikers memiliki usaha kecil dan terdapat karyawan yang ingin meminta slip gaji, kamu bisa membuat slip gaji secara sederhana. Simak langkah-langkah pembuatannya berikut ini:
- Tulis identitas karyawan secara lengkap seperti nama panjang, jabatan, divisi, dan NIK (nomor induk karyawan).
- Cantumkan gaji pokok karyawan tersebut sesuai yang mereka ajukan.
- Tulis sejumlah potongan, bonus, tunjangan, atau upah lembur karyawan jika ada.
- Sertakan tanda tangan dan nama jelas di bagian bawah slip gaji, sehingga karyawan dapat mengetahui siapa yang membuat slip gaji tersebut.
Contoh Slip Gaji Sederhana
Setelah memahami tentang apa itu slip gaji beserta format dan cara membuatnya, mari kita simak beberapa contoh slip gaji yang sederhana. Sebagai pengingat, contoh slip gaji di bawah ini hanya sebagai referensi saja, ya. Jika kamu seorang karyawan dan ingin mendapatkan slip gaji maka harus mengajukan pemintaan slip gaji ke perusahaan.
![]() |
![]() |
![]() |
Nah, itu dia pembahasan mengenai contoh slip gaji beserta pengertian, komponen upah, format, dan cara membuatnya secara sederhana. Semoga artikel ini dapat membantu detikers dalam memahami slip gaji dan fungsinya.
(ilf/des)