RRI Klarifikasi Rumah Roboh di Denpasar: Bukan Aset Kami

Denpasar

RRI Klarifikasi Rumah Roboh di Denpasar: Bukan Aset Kami

Nuranda Indrajaya - detikBali
Rabu, 08 Feb 2023 12:05 WIB
Mes karyawan RRI Denpasar roboh diduga akibat hujan disertai angin kencang pada Senin (6/2/2023) saat dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Rumah roboh di Jalan Melati Gang 41A, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Senin (6/2/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Foto: Polresta Denpasar
Denpasar -

Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar mengklarifikasi rumah roboh di Jalan Melati Gang 41A, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Senin (6/2/2023), bukan aset perusahaan. Kepala LPP RRI Teguh Yuli Astuti menyebut rumah roboh itu ditempati oleh Linda Yani (75) dan anaknya Joni Sanjaya (55).

"Perlu diketahui rumah yang roboh pada hari Senin (6/2/2023) itu, bukanlah aset RRI. Aset RRI hanya sampai di (Jalan) Melati Nomor 49 dan rumah yang roboh itu merupakan Melati Nomor 41," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Yuli Astuti mengatakan kabar yang sebelumnya beredar tidak benar. Namun ia tak menampik penghuni rumah merupakan mantan pegawai RRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penghuninya dimungkinkan itu adalah memang mantan orang RRI betul. Tapi rumah itu bukan aset milik RRI," terang Yuli.

Perempuan asli Malang itu menjelaskan rumah roboh tersebut dulunya aset negara, lebih tepatnya Departemen Penerangan.

ADVERTISEMENT

"Jalan Melati, kecuali nomor 49, sudah menjadi hak milik. Jadi sudah hak milik perorangan, bisa juga yang menempati orang RRI, bisa juga orang di luar RRI. Yang mana karena menjadi hak milik, pastinya sudah dilakukan pindah tangan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, rumah di Jalan Melati No 41 roboh akibat hujan disertai angin kencang. Salah satu penghuni, Linda Yani dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

"Korban saat kejadian mengalami luka lecet dan memar di bagian tangan kanan akibat tertimpa kayu atap yang roboh," kata Sukadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (6/2/2023).




(irb/bir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads