Tim gabungan yang terdiri dari Kelurahan Benoa, Satpol PP, Polsek Kuta Selatan, dan Bank Indonesia (BI) melakukan sidak tempat penukaran atau money changer yang tidak berizin, Jumat (03/02/2023). Sebanyak lima money changer tak berizin ditutup sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Beberapa memang belum memiliki izin, kami sudah cek dan disarankan agar mereka mengurus paling tidak melapor ke Kepala Lingkungan. Kemudian mengurus perizinan melalui BI karena sudah ada kemudahan," kata Ketua LPM Kelurahan Benoa I Wayan Ambara Putra dihubungi detik Bali pada Jumat (03/02/2023).
Sidak dilakukan di sejumlah titik seperti di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Pantai Mengiat. Ambara menyebut saat ini kurang lebih ada 20 money changer yang ada di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 20 itu terdapat lima money changer yang belum memiliki izin khususnya di kawasan Jalan Pratama, Tanjung Benoa. Money changer ada juga yang beroperasi di dalam hotel dan pusat perbelanjaan seperti Bali Collection.
"Kami fokus yang di pinggir jalan dulu, di mana banyak tamu yang lewat. Dan di sepanjang Jalan Pratama itu ada lima yang belum memiliki izin," ungkapnya.
"Beberapa di sana sudah tutup karena kemarin pihak desa adat dan pecalang sempat menanyakan perihal yang sama dan memang mereka katanya sedang mengurus, sementara tutup," imbuhnya.
Untuk batas waktu penutupan tersebut, Ambara tidak memberikan batas waktu. Melainkan memberi kesempatan kepada perusahaan untuk segera mengurus perizinan.
(nor/bir)