Surat Izin Mengemudi (SIM) dan helm merupakan hal-hal yang wajib dimiliki jika ingin berkendara. Kedua barang ini akan membantu Anda memastikan keselamatan diri selama berkendara di jalan.
Karena itu, tidak memiliki SIM dan helm akan dikenakan denda tilang. Berapa denda tilang tidak punya SIM dan tak pakai helm? Cari tahu jawabannya di artikel berikut ini!
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Denda tilang tidak punya SIM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281. UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak orang tidak menyadari pentingnya memiliki SIM sebagai pengendara. SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan, seperti dikutip dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, tidak memiliki atau membawa SIM sama dengan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ada.
Dengan memiliki SIM, Anda telah dinyatakan sah untuk mengendarai, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang cukup untuk mengendarai kendaraan dengan baik dan normal, memahami peraturan lalu lintas yang ada untuk menciptakan ketertiban lingkungan, serta terampil atau memiliki kemampuan untuk membawa kendaraan.
Ketika Anda belum memiliki SIM, tetapi memaksakan kehendak untuk membawakan kendaraan, Anda berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan karena tidak memahami peraturan lalu lintas dengan baik atau karena belum cukup mahir untuk membawakan kendaraan. Karena itu, kepemilikan SIM menjadi suatu hal yang penting bagi siapa saja.
Denda Tilang Tidak Pakai Helm dan Sebab Lain
Selain denda tidak memiliki SIM, masyarakat juga dapat dikenakan denda tilang bila tidak memakai helm. Denda tilang karena tidak memakai helm ini diatur dalam peraturan yang sama seperti denda SIM, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291, bahwa:
- (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- (2)Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Masyarakat yang tidak memakai helm ketika mengendarai kendaraan sudah sepantasnya mendapatkan teguran hingga denda karena helm berperan penting untuk keselamatan berkendara. Penggunaan helm berkualitas baik akan mengurangi resiko cedera yang ditimbulkan dari kecelakaan. Umumnya, mereka yang tidak memakai helm akan mengalami cedera yang lebih serius daripada mereka yang masih menggunakan helm ketika kecelakaan.
Mengingat helm menjadi alat yang wajib digunakan untuk pengendara sepeda motor, pemilihan helm pun harus dilakukan secara tepat dan tidak boleh asal-asalan. Karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk helm yang tepat digunakan saat berkendara. Hal ini diatur dalam ketentuan SNI 1811-2007 dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Syarat mutu helm harus memenuhi tiga ketentuan berikut:
- Terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah bila ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celsius hingga 55 derajat celsius selama 4 jam paling sedikit, tidak terpengaruh radiasi ultra violet, dan wajib tahan dari pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, serta pembersih lainnya.
- Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, air, dan tidak terpengaruh perubahan suhu.
- Bahan yang bersentuhan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit kulit, tetapi juga tidak mengurangi kekuatannya terhadap benturan atau perubahan fisik karena bersentuhan langsung dengan keringat, minyak, dan lemak si pemakai.
Selain helm dan SIM yang menjadi kebutuhan berkendara, masih ada sejumlah hal lain yang perlu diperhatikan. Hal ini meliputi:
- Pemasangan tanda nomor kendaraan.
- Persyaratan kelengkapan teknis seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
- Kepemilikan perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Pembatasan kecepatan kendaraan.
Cara Membayar Denda Tilang
Bila harus membayar denda tilang, Anda dapat membayarnya dengan cara berikut ini, seperti dikutip dari tilang.kejaksaan.go.id:
- Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang.
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
- Periksa kembali data putusan.
- Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB dan datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku).
- Klik BAYAR.
- Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia. Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82023-xxxxx-xxxxx.
- Ambil barang bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
Demikian artikel terkait denda tilang tidak punya SIM dan helm. Yuk, tertib menaati peraturan untuk mencegah hal buruk terjadi selama berkendara!
(khq/fds)