Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor dan Mobil

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor dan Mobil

ilham fikriansyah - detikBali
Rabu, 18 Jan 2023 19:23 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Foto: Ari Saputra
-

Saat membeli kendaraan baru tentu disertai dengan BPKB. Namun, banyak masyarakat yang tidak bisa mengambil BPKB karena berbagai alasan. Mereka pun harus meminta tolong kepada orang lain untuk mengambil BPKB tersebut dan untuk itu, mereka memerlukan surat kuasa.

Perlu diketahui, BPKB adalah singkatan dari Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor. BPKB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Republik Indonesia. BPKB berfungsi sebagai surat bukti yang sah bila seseorang memiliki kendaraan, baik mobil ataupun sepeda motor. Selain mendapatkan BPKB, pemilik kendaraan baru juga mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kalau detikers tidak bisa datang ke kantor Samsat untuk mengambil BPKB, bisa melalui bantuan orang lain. Tetapi, detikers harus menyertakan surat kuasa untuk pengambilan BPKB. Seperti apa contoh surat kuasa pengambilan BPKB dan bagaimana format penulisannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini yuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Format Penulisan Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Adapun format penulisan surat kuasa pengambilan BPKB yang benar dan sah di mata hukum. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.

1. Judul Surat

Agar pihak berwenang dapat mengetahui surat tersebut untuk apa, kamu perlu menulis judul surat. Tidak perlu panjang-panjang, cukup tulis "Surat Kuasa Pengambilan BPKB" di bagian atas.

ADVERTISEMENT

2. Kalimat Pembuka

Setelah itu, kamu bisa menuliskan kalimat pembuka di dalam surat. Sama seperti judul surat, kalimat pembuka tidak perlu bertele-tele, cukup tulis "Saya yang bertanda tangan di bawah ini" agar pihak berwenang bisa mengetahuinya dengan mudah.

3. Identitas Pemberi Kuasa

Kemudian tulis identitas pemberi surat kuasa di bagian bawah. Yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat rumah. Agar lebih jelas, kamu juga bisa menambahkan pekerjaan sekaligus alamat perusahaan.

4. Identitas Penerima Kuasa

Jika sudah, kini tulis identitas penerima kuasa di bawahnya. Sama seperti identitas pemberi kuasa, kamu wajib menulis nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.

5. Kuasa yang Diberikan

Kamu bisa memberi sedikit penjelasan tentang kuasa yang diberikan, yang mana dalam hal ini adalah mengambil BPKB.

6. Identitas Kendaraan

Setelah itu, tulis identitas kendaraan secara lengkap mulai dari jenis kendaraan, pelat nomor, warna, nomor mesin, hingga nomor rangka.

7. Kata Penutup

Bila sudah, buat kata penutup secara singkat di bawahnya. Lalu, kamu bisa mencantumkan tanggal surat tersebut dibuat.

8. Tanda Tangan

Agar surat kuasa pengambilan BPKB sah di mata hukum, jangan lupa sertakan tanda tangan di atas materai serta nama jelas di bawahnya.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor

Setelah mengetahui format penulisan yang baik dan benar, kini saatnya melihat contoh surat kuasa pengambilan BPKB motor. Contoh di bawah ini bisa menjadi referensi dalam membuat surat. Contoh surat ini bisa diubah sesuai dengan kebutuhanmu.

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB

Perihal: Surat Kuasa Untuk Ambil BPKB Mobil

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Alvian Baskara

NIK: 3176120100112

Alamat: Jalan Merdeka No. 1, Jakarta

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

Memberikan kuasa penuh kepada:

Nama: Rahmat Zulhandi

NIK: 31740021031001

Alamat: Jalan Suropati No. 69, Jakarta

Untuk mengambil BPKB Mobil atas nama Alvian Baskara atas kendaraan dengan rincian:

Jenis Kendaraan: Sepeda Motor

Nomor Kendaraan: B 6182 SHA

Warna Kendaraan: BIRU

No. Mesin: 71219912601310362

No. Rangka: 288213103123613

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

........, tanggal/bulan/tahun

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

(.............................................) (.............................................)

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

Format surat kuasa pengambilan BPKB mobil sebenarnya tak jauh berbeda dengan contoh di atas. Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini.

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB

Perihal: Surat Kuasa Untuk Ambil BPKB Mobil

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Farhan Suryono

NIK: 31741201001134

Alamat: Jalan Naga Panjang No. 88, Jakarta

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

Memberikan kuasa penuh kepada:

Nama: Yanto Basuki

NIK: 317400210319918

Alamat: Jalan Anggrek No. 10, Bekasi

Untuk mengambil BPKB Mobil atas nama Farhan Suryono atas kendaraan dengan rincian:

Jenis Kendaraan: Mobil

Nomor Kendaraan: B 2341 BCX

Warna Kendaraan: MERAH

No. Mesin: 1216199126013128

No. Rangka: 42521310312312

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

........, tanggal/bulan/tahun

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

(.............................................) (.............................................)

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Leasing

Sedikit berbeda dengan kedua contoh di atas, format surat kuasa pengambilan BPKB di leasing lebih panjang dan detail. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ___________________________________________

Alamat : ___________________________________________

(Alamat Sesuai KTP / : ___________________________________________

Passport ___________________________________________

No. KTP / Passport : ___________________________________________

Telpon/HP : ___________________________________________

Jabatan *) : ___________________________________________

Selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa"

Dengan ini memberi kuasa kepada :

Nama : ___________________________________________

Tanggal Lahir : ___________________________________________

Alamat : ___________________________________________

(Alamat Sesuai KTP / : ___________________________________________

Passport ___________________________________________

___________________________________________

No. KTP/ Passport : ___________________________________________

Telpon/HP : ___________________________________________

Jabatan *) : ___________________________________________

Selanjutnya disebut "Penerima Kuasa"

--------------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Mengambil BPKB dengan data sebagai berikut :

Nomor Polisi :

Nomor Kontrak :

Beserta dokumen pendukungnya.

Surat Kuasa ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat Kuasa ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Kuasa ini;

2. Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali atau menjadi batal dengan alasan-alasan atau sebab-sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terkecuali terdapat pencabutan kuasa ini berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

3. Dengan ditandatanganinya Surat Kuasa ini, maka segala akibat yang timbul dikemudian hari, atas penyalahgunaan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa dan Pemberi Kuasa dengan ini membebaskan PT BCA Finance dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun.
Demikian surat kuasa ini diberikan tanpa Hak Substitusi dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

___________, _________________

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa,

(Tanda tangan + cap Stempel Perusahaan di atas materai Rp. 10.000)

( ) ( )

*) Diisi untuk konsumen Badan Hukum/Badan Usaha

Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Adapun sejumlah fungsi dari surat kuasa pengambilan BPKB. Perlu diketahui, pemberian kuasa telah diatur dalam Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1972, bahwa surat kuasa adalah surat yang diberikan pada seseorang untuk melakukan suatu hal atas izin dari pemberi surat.

Berikut adalah fungsi surat pengambilan BPKB.

  1. Sebagai bukti pengambilan BPKB yang sah sekaligus bukti penerima kuasa bertanggung jawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada BPKB.
  2. Mempermudah proses pengambilan BPKB yang diwakilkan orang lain dalam hal birokrasi.
  3. Terhindar dari penyalahgunaan BPKB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Syarat Pengambilan BPKB

Walau sudah memegang surat pengambilan BPKB yang sah, tapi masih ada beberapa syarat pendukung lainnya yang dibutuhkan. Berikut syarat pengambilan BPKB yang terbagi secara dua, yakni diambil oleh konsumen dan pihak ketiga.

1. BPKB Diambil Konsumen

  • KTP dan SIM asli
  • KITAP asli (khusus warga negara asing)
  • Kartu keluarga (KK) asli apabila konsumen ganti alamat/nama
  • Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) jika konsumen ganti alamat
  • Putusan Pengadilan Ganti Nama apabila konsumen merubah nama

2. BPK Diambil Pihak Ketiga yang Ditunjuk Konsumen

  • KTP dan SIM asli milik konsumen
  • KITAP asli (khusus warga negara asing)
  • KTP dan SIM asli milik pihak ketiga yang ditunjuk konsumen
  • Surat Kuasa asli dari Konsumen (masa berlaku Surat Kuasa adalah 14 hari kalender, terhitung dari tanggal Surat Kuasa)
  • Credit Administrasi harus konfirmasi melalui telepon kepada Pemberi Kuasa (Konsumen)
  • Kartu keluarga (KK) asli apabila konsumen ganti alamat/nama
  • Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) jika konsumen ganti alamat
  • Putusan Pengadilan Ganti Nama apabila konsumen mengubah nama

Pentingnya BPKB Bagi Pemilik Kendaraan

Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan wajib memiliki BPKB karena merupakan dokumen penting yang diterbitkan Satlantas Polri. Dilansir situs polri.go.id, berikut pentingnya BPKB bagi pemilik kendaraan.

  1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
  2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
  3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
  4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Mengapa Harus Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB?

Bagi detikers yang ingin mengambil BPKB dengan bantuan orang lain, kamu diwajibkan membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Sebab, adanya surat kuasa menjadi bukti yang sah sekaligus bentuk tanggung jawab penerima kuasa untuk menjaga BPKB tetap aman hingga kembali ke tangan pemiliknya.

Selain itu, surat kuasa pengambilan BPKB juga mempermudah proses birokrasi di kantor Samsat. Lalu, adanya surat kuasa juga dapat mencegah penyalahgunaan oleh oknum nakal.

Nah, itu dia contoh surat kuasa pengambilan BPKB motor dan mobil serta fungsinya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers yang kebingungan membuat surat kuasa pengambilan BPKB yang benar dan sah sesuai hukum.




(ilf/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads