Saat membeli kendaraan baru tentu disertai dengan BPKB. Namun, banyak masyarakat yang tidak bisa mengambil BPKB karena berbagai alasan. Mereka pun harus meminta tolong kepada orang lain untuk mengambil BPKB tersebut dan untuk itu, mereka memerlukan surat kuasa.
Perlu diketahui, BPKB adalah singkatan dari Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor. BPKB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Republik Indonesia. BPKB berfungsi sebagai surat bukti yang sah bila seseorang memiliki kendaraan, baik mobil ataupun sepeda motor. Selain mendapatkan BPKB, pemilik kendaraan baru juga mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kalau detikers tidak bisa datang ke kantor Samsat untuk mengambil BPKB, bisa melalui bantuan orang lain. Tetapi, detikers harus menyertakan surat kuasa untuk pengambilan BPKB. Seperti apa contoh surat kuasa pengambilan BPKB dan bagaimana format penulisannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini yuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Format Penulisan Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Adapun format penulisan surat kuasa pengambilan BPKB yang benar dan sah di mata hukum. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.
1. Judul Surat
Agar pihak berwenang dapat mengetahui surat tersebut untuk apa, kamu perlu menulis judul surat. Tidak perlu panjang-panjang, cukup tulis "Surat Kuasa Pengambilan BPKB" di bagian atas.
2. Kalimat Pembuka
Setelah itu, kamu bisa menuliskan kalimat pembuka di dalam surat. Sama seperti judul surat, kalimat pembuka tidak perlu bertele-tele, cukup tulis "Saya yang bertanda tangan di bawah ini" agar pihak berwenang bisa mengetahuinya dengan mudah.
3. Identitas Pemberi Kuasa
Kemudian tulis identitas pemberi surat kuasa di bagian bawah. Yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat rumah. Agar lebih jelas, kamu juga bisa menambahkan pekerjaan sekaligus alamat perusahaan.
4. Identitas Penerima Kuasa
Jika sudah, kini tulis identitas penerima kuasa di bawahnya. Sama seperti identitas pemberi kuasa, kamu wajib menulis nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.
5. Kuasa yang Diberikan
Kamu bisa memberi sedikit penjelasan tentang kuasa yang diberikan, yang mana dalam hal ini adalah mengambil BPKB.
6. Identitas Kendaraan
Setelah itu, tulis identitas kendaraan secara lengkap mulai dari jenis kendaraan, pelat nomor, warna, nomor mesin, hingga nomor rangka.
7. Kata Penutup
Bila sudah, buat kata penutup secara singkat di bawahnya. Lalu, kamu bisa mencantumkan tanggal surat tersebut dibuat.
8. Tanda Tangan
Agar surat kuasa pengambilan BPKB sah di mata hukum, jangan lupa sertakan tanda tangan di atas materai serta nama jelas di bawahnya.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
Setelah mengetahui format penulisan yang baik dan benar, kini saatnya melihat contoh surat kuasa pengambilan BPKB motor. Contoh di bawah ini bisa menjadi referensi dalam membuat surat. Contoh surat ini bisa diubah sesuai dengan kebutuhanmu.
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB
Perihal: Surat Kuasa Untuk Ambil BPKB Mobil
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Alvian Baskara
NIK: 3176120100112
Alamat: Jalan Merdeka No. 1, Jakarta
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama: Rahmat Zulhandi
NIK: 31740021031001
Alamat: Jalan Suropati No. 69, Jakarta
Untuk mengambil BPKB Mobil atas nama Alvian Baskara atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan: Sepeda Motor
Nomor Kendaraan: B 6182 SHA
Warna Kendaraan: BIRU
No. Mesin: 71219912601310362
No. Rangka: 288213103123613
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........, tanggal/bulan/tahun
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(.............................................) (.............................................)
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil
Format surat kuasa pengambilan BPKB mobil sebenarnya tak jauh berbeda dengan contoh di atas. Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini.
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB
Perihal: Surat Kuasa Untuk Ambil BPKB Mobil
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Farhan Suryono
NIK: 31741201001134
Alamat: Jalan Naga Panjang No. 88, Jakarta
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama: Yanto Basuki
NIK: 317400210319918
Alamat: Jalan Anggrek No. 10, Bekasi
Untuk mengambil BPKB Mobil atas nama Farhan Suryono atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan: Mobil
Nomor Kendaraan: B 2341 BCX
Warna Kendaraan: MERAH
No. Mesin: 1216199126013128
No. Rangka: 42521310312312
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........, tanggal/bulan/tahun
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(.............................................) (.............................................)
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Leasing
Sedikit berbeda dengan kedua contoh di atas, format surat kuasa pengambilan BPKB di leasing lebih panjang dan detail. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ___________________________________________
Alamat : ___________________________________________
(Alamat Sesuai KTP / : ___________________________________________
Passport ___________________________________________
No. KTP / Passport : ___________________________________________
Telpon/HP : ___________________________________________
Jabatan *) : ___________________________________________
Selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa"
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : ___________________________________________
Tanggal Lahir : ___________________________________________
Alamat : ___________________________________________
(Alamat Sesuai KTP / : ___________________________________________
Passport ___________________________________________
___________________________________________
No. KTP/ Passport : ___________________________________________
Telpon/HP : ___________________________________________
Jabatan *) : ___________________________________________
Selanjutnya disebut "Penerima Kuasa"
--------------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Mengambil BPKB dengan data sebagai berikut :
Nomor Polisi :
Nomor Kontrak :
Beserta dokumen pendukungnya.
Surat Kuasa ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat Kuasa ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Kuasa ini;
2. Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali atau menjadi batal dengan alasan-alasan atau sebab-sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terkecuali terdapat pencabutan kuasa ini berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
3. Dengan ditandatanganinya Surat Kuasa ini, maka segala akibat yang timbul dikemudian hari, atas penyalahgunaan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa dan Pemberi Kuasa dengan ini membebaskan PT BCA Finance dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun.
Demikian surat kuasa ini diberikan tanpa Hak Substitusi dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
___________, _________________
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa,
(Tanda tangan + cap Stempel Perusahaan di atas materai Rp. 10.000)
( ) ( )
*) Diisi untuk konsumen Badan Hukum/Badan Usaha
Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Adapun sejumlah fungsi dari surat kuasa pengambilan BPKB. Perlu diketahui, pemberian kuasa telah diatur dalam Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1972, bahwa surat kuasa adalah surat yang diberikan pada seseorang untuk melakukan suatu hal atas izin dari pemberi surat.
Berikut adalah fungsi surat pengambilan BPKB.
- Sebagai bukti pengambilan BPKB yang sah sekaligus bukti penerima kuasa bertanggung jawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada BPKB.
- Mempermudah proses pengambilan BPKB yang diwakilkan orang lain dalam hal birokrasi.
- Terhindar dari penyalahgunaan BPKB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Syarat Pengambilan BPKB
Walau sudah memegang surat pengambilan BPKB yang sah, tapi masih ada beberapa syarat pendukung lainnya yang dibutuhkan. Berikut syarat pengambilan BPKB yang terbagi secara dua, yakni diambil oleh konsumen dan pihak ketiga.
1. BPKB Diambil Konsumen
- KTP dan SIM asli
- KITAP asli (khusus warga negara asing)
- Kartu keluarga (KK) asli apabila konsumen ganti alamat/nama
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) jika konsumen ganti alamat
- Putusan Pengadilan Ganti Nama apabila konsumen merubah nama
2. BPK Diambil Pihak Ketiga yang Ditunjuk Konsumen
- KTP dan SIM asli milik konsumen
- KITAP asli (khusus warga negara asing)
- KTP dan SIM asli milik pihak ketiga yang ditunjuk konsumen
- Surat Kuasa asli dari Konsumen (masa berlaku Surat Kuasa adalah 14 hari kalender, terhitung dari tanggal Surat Kuasa)
- Credit Administrasi harus konfirmasi melalui telepon kepada Pemberi Kuasa (Konsumen)
- Kartu keluarga (KK) asli apabila konsumen ganti alamat/nama
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) jika konsumen ganti alamat
- Putusan Pengadilan Ganti Nama apabila konsumen mengubah nama
Pentingnya BPKB Bagi Pemilik Kendaraan
Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan wajib memiliki BPKB karena merupakan dokumen penting yang diterbitkan Satlantas Polri. Dilansir situs polri.go.id, berikut pentingnya BPKB bagi pemilik kendaraan.
- Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
- BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
- BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
- BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Mengapa Harus Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB?
Bagi detikers yang ingin mengambil BPKB dengan bantuan orang lain, kamu diwajibkan membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Sebab, adanya surat kuasa menjadi bukti yang sah sekaligus bentuk tanggung jawab penerima kuasa untuk menjaga BPKB tetap aman hingga kembali ke tangan pemiliknya.
Selain itu, surat kuasa pengambilan BPKB juga mempermudah proses birokrasi di kantor Samsat. Lalu, adanya surat kuasa juga dapat mencegah penyalahgunaan oleh oknum nakal.
Nah, itu dia contoh surat kuasa pengambilan BPKB motor dan mobil serta fungsinya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers yang kebingungan membuat surat kuasa pengambilan BPKB yang benar dan sah sesuai hukum.
(ilf/des)