Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup, Keluarga Yosua: Harus Hukuman Mati

Nasional

Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup, Keluarga Yosua: Harus Hukuman Mati

Tim detikSumut - detikBali
Selasa, 17 Jan 2023 14:46 WIB
Keluarga Yosua Hutabarat kembali beraksi di PN Jaksel. Kali ini mereka bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Keluarga Yosua saat menjadi saksi di persidangan pembunuhan Brigadir J. Foto: Ari Saputra
Denpasar -

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keluarga Yosua menilai Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati.

"Layaknya harus hukuman mati," sebut tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, Selasa (17/1/2023) dikutip dari detikSumut.

Rohani menilai Ferdy Sambo haruslah dituntut hukuman mati karena tuntutan yang dibacakan jaksa bahwa semua keterangan saksi memberatkan mantan Kadiv Propam Polri itu. Ia berharap hakim nantinya memberikan hukuman berbeda dari jaksa, yakni hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim harus lebih bijaksana untuk menegakkan keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Hal memberatkan tuntutan Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan tidak ada.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(nor/hsa)

Hide Ads