Cara Membuat NPWP Online Mudah, Begini Syarat dan Biayanya

Cara Membuat NPWP Online Mudah, Begini Syarat dan Biayanya

Elmy Tasya Khairally - detikBali
Kamis, 12 Jan 2023 19:28 WIB
Rencana NIK KTP jadi NPWP
Foto: Mindra Purnomo/tim infografis detikcom
-

Cara membuat NPWP kini bisa dilakukan secara online. Dalam membuat NPWP dengan cara online, dibutuhkan dokumen dalam format digital. Jadi, semua persyaratan sebaiknya discan atau difoto terlebih dahulu.

Apa saja yang harus dilakukan serta apa syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Membuat NPWP Online

Untuk membuat NPWP online, ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui. Berikut caranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Aktivasi

Jangan lupa siapkan email aktif, KTP dan KK. Akses cara membuat NPWP ini lewat situs ereg.pajak.go.id.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Akses ereg.pajak.go.id, kemudian pilih daftar, isi alamat, dan kolom Captcha
  • Klik tombol daftar, pada layar akan tertulis sukses dan akan ada email dari DJP apabila kamu sudah terdaftar
  • Klik link verifikasi di email, kamu akan diarahkan menuju halaman baru
  • Isi form sesuai identitas
  • Klik captcha
  • Klik daftar

2. Login

Setelah akun aktif, akses kembali halaman ereg.pajak.go.id. Isi email, password, kode captcha, klik login

3. Isi Data

Setelah login, isi form. Ada 10 form yang perlu diisi dengan data diri dengan lengkap.

4. Pernyataan

isi pernyataan tentang laporan pajak yang akan dibayarkan di kemudian hari.

Ada dua pilihan, yaitu sesuai PP nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% atau sesuai UU Pajak Penghasilan. Beri tanda centang sesuai pilihan, lalu klik lanjut dan simpan.

5. Kirim Permohonan

Untuk mengirim permohonan NPWP pribadi. Simak urutannya:

  • Tekan tombol minta token
  • Isi kode Captcha
  • Klik submit
  • Kode token ada dikirim ke email
  • Isi kode token di halaman ereg,pajak.go.id

Jika dokumen sudah lengkap, Kantor Pajak Pratama (KPP) akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Setelah itu, kamu tinggal menunggu penerbitan kartu NPWP yang akan dikirimkan via pos. Jadi, pastikan alamat yang kamu cantumkan benar.

Syarat Membuat NPWP Online

Ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP secara online. Terdapat tiga kategori, yaitu untuk karyawan, wirausaha dan wanita yang sudah menikah.

1. Untuk Karyawan/Pekerja

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA)

2. Untuk Wirausaha

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa
  • Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000

3. Untuk Wanita yang Sudah Menikah

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi kartu NPWP Suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak an kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
  • Surat keterangan dari perusahaan
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang suami WNA

Berapa Biaya untuk Membuat NPWP?

Untuk pengurusan dan pembuatan NPWP beserta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya atau gratis.

Cek NPWP Online

Cara mengecek NPWP online adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke https://ereg.pajak.go.id
  • Klik cek NPWP
  • Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga dan Captcha
  • Klik Cari

Adapun manfaat dari NPWP adalah sebagai berikut:

1. Menghindari Sanksi Pidana

Menurut pasal 39 UU N0. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, warga yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tak memiliki NPWP terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun.

2. Mengajukan Kredit ke Bank

Saat mengajukan kredit ke bank, maka NPWP dibutuhkan. NPWP berfungsi sebagai identitas peminjam saat bank memotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.

3. Pengajuan dan Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan adalah bukti sah dari berdirinya suatu usaha. NPWP adalah salah satu syarat sebelum pemerintah daerah memberikan SIUP.

4. Melamar Pekerjaan

Ada banyak perusahaan yang mewajibkan calon pekerjanya memiliki NPWP.

Saat sudah menjadi karyawan, perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 karyawannya dengan tarif normal, yaitu tarif karyawan yang sudah mempunyai NPWP

5. Menghindari Tarif Pajak Tinggi

Bagi yang tidak memiliki NPWP, wajib pajak yang terkena Pph Pasal 21 akan lebih besar 20% ketimbag yang memiliki NPWP. Untuk tarif PPh Pasal 23, pembayaran pajak jadi dua kali lipat.

6. Membuat Paspor

Dalam membuat paspor dibutuhkan NPWP. NPWP menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor

Itulah tahapan cara membuat NPWP secara online beserta persyaratan yang harus disiapkan. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu ya, detikers.




(elk/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads