"PPKM memang sudah dicabut oleh pemerintah pusat tapi kita tetap tidak boleh lengah, protokol kesehatan harus tetap dilakukan, karena kan pandeminya belum dicabut," tegas Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Made Astika, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya pembelajaran tatap muka secara normal telah diberlakukan sejak Kabupaten Buleleng memasuki status PPKM level 4. Adanya pencabutan status PPKM oleh pemerintah pusat proses pembelajaran dapat lebih optimal.
Selain aktivitas belajar mengajar kegiatan lain seperti ekstrakulikuler dan olahraga dapat dilaksanakan kembali secara penuh tanpa pembatasan. Selain itu kantin sekolah juga bisa beroperasi lagi.
"Setelah nanti liburan berakhir PTM tetap berjalan sebagaimana biasa, tentu dengan aktivitas yang lebih optimal, olahraga dan ekstra dapat dilakukan, karena sudah diperikan keleluasaan," jelasnya.
Di sisi lain Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buleleng dr. Sucipto mengatakan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng saat ini secara garis besar sudah melandai. Melihat perkembangan kasus yang membaik, pihaknya mengajak kepada masyarakat turut mendukung pemerintah dalam bidang kesehatan, terutama bagi yang belum mendapat vaksin booster agar mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.
Sebab vaksinasi terbukti telah mencegah penyebaran Covid-19 terutama untuk menjaga imunitas tubuh. Adapun target vaksinasi yang sedang gencar dilaksanakan yakni vaksinasi booster pertama dengan masyarakat umur 18 tahun ke atas.
Selanjutnya sasaran booster kedua menyasar masyarakat lanjut usia (lansia) dan memiliki komorbid (penyakit bawaan) yang dilaksanakan di Puskesmas serta tempat yang ditentukan bersama pihak desa setelah berkoordinasi sebelumnya.
"Vaksinasi masih kami gencarkan, antusias para lansia juga kami apresiasi. Terbukti dengan pencapaian per tanggal 11 Januari 2023 sebanyak 59 orang sudah divaksin booster kedua," pungkasnya.
(hsa/gsp)