Perppu Cipta Kerja telah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Salah satu ketentuan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut terkait waktu istirahat dan hak libur.
Dilansir dari detikFinance, hak libur karyawan tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi sebagai berikut:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Hal ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Meski begitu, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. Sebab dalam pasal 77 di Perppu Cipta kerja ini tetap disebutkan mekanisme waktu kerja untuk 5 hari kerja dan 2 hari libur.
Berikut bunyi pasal 77 ayat 2:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Updated: Berita ini telah mengalami perubahan judul yang sebelumnya berbunyi 'Perppu Ciptaker Tetapkan Libur Pekerja Hanya 1 Hari dalam Seminggu'. Perubahan terjadi adanya kesalahan dalam memahami perppu tersebut. Redaksi meminta maaf atas hal tersebut.
(irb/hsa)