PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Tetap Pakai Masker-Vaksin Booster

Nasional

PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Tetap Pakai Masker-Vaksin Booster

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 31 Des 2022 14:07 WIB
Doctors wearing PPE uniforms white gloves are inoculating the arm muscles to prevent COVID 19.
Ilustrasi vaksinasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Worayuth Kamonsuwan)
Bali -

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri pun diterbitkan dan diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Kebijakan pencabutan PPKM di Indonesia tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan per 30 Desember 2022. Masyarakat tetap diminta menggunakan masker dan melakukan vaksinasi.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," demikian bunyi poin kesatu dalam Inmendgari tersebut, seperti dilihat detikcom, Sabtu (31/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, pemberhentian PPKM tidak menandakan pandemi COVID-19 selesai. Pernyataan pandemi selesai hanya diumumkan secara resmi oleh World Health Organization (WHO).

Inmendagri Pencabutan PPKM: Warga Tetap Bermasker dan Dapat Vaksin

ADVERTISEMENT

Selain itu, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 juga menerangkan ketentuan vaksinasi setelah PPKM dihentikan. Masyarakat diminta tetap melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster) di tempat-tempat yang tersedia.

"Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," bunyi poin ketiga huruf c dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022.

Tentang Penggunaan Masker

Poin ketiga dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM. Berikut aturannya.

  • Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktifitas masyarakat
  • Masyarakat tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit
  • Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin)
  • Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID-19.

Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022 juga menjelaskan bahwa penularan COVID-19 belum sepenuhnya berhenti. Masyarakat diminta tetap waspada dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak tertular COVID-19. Tak hanya itu, Inmendagri ini juga menegaskan bahwa pengetatan pembatasan bisa kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.




(iws/hsa)

Hide Ads