Mengetahui Ukuran KTP Standar Indonesia dan Luar Negeri

Mengetahui Ukuran KTP Standar Indonesia dan Luar Negeri

Elmy Tasya Khairally - detikBali
Kamis, 29 Des 2022 15:20 WIB
Ilustrasi e-KTP
Foto: Andhika Prasetia
-

Ukuran KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia berbeda dengan berbagai negara lainnya. Ada yang berukuran hampir sama dengan KTP Indonesia ada pula yang sedikit lebih besar.

KTP sendiri harus dimiliki oleh seorang warga sebagai identitas diri dan memenuhi berbagai persyaratan, seperti melamar kerja, menikah hingga beberapa pendaftaran. Yuk ketahui berbagai ukuran KTP di beberapa negara.

Ukuran KTP Standar Indonesia

Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik (e-KTP). Ukuran e-KTP dan KTP non elektronik pun berbeda. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. KTP Elektronik

Mengutip Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 38 Tahun 2009, ukuran KTP Indonesia memiliki ukuran:

  • Ukuran mm: 85,6 mm x 53,98 mm
  • Ukuran cm: 8,56 cm x 5,398 cm
  • Ukuran inch: 3,37 inch x 2,12 inch
  • Ukuran pixel: 323,52 pixel x 204,01 pixel

Sementara, ketebalannya dari 0,76 mm sampai dengan 1 waterproof.

ADVERTISEMENT

2. KTP non Elektronik

Sementara, mengutip Keputusan Menteri dalam Negeri no,. 94 Tahun 2003, ukuran KTP non elektronik adalah sebagai berikut:

  • Ukuran mm: 54 mm x 86 mm
  • Ukuran cm : 5,4 cm x 8,6 cm
  • Ukuran inch: 2,12 inch x 3,38 inch
  • Ukuran pixel: 204,09 pixel x 325,03 pixel

Ukuran KTP Berbagai Negara

Beberapa negara menerapkan ukuran KTP yang sama. Ada yang memiliki ukuran cukup besar, ada pula yang kecil.

1. Kanada dan Amerika Serikat

Ukuran kartu identitas penduduk yang digunakan Kanada dan Amerika Serikat adalah 89 x 51 mm atau 8,9 x 5,1 cm.

2. Beberapa negara di Eropa

Ukuran kartu identitas di berbagai negara Eropa seperti Inggris, Prancis, Spanyol dan Italia berukuran standar kartu identitas, yaitu 85 mm x 55 mm atau 8,5 x 5,5 cm

3. Belanda

Ukuran kartu standar di Belanda disamakan dengan kartu identitas tertentu di wilayah tersebut. Kartu identitas penduduknya berukuran 89 mm x 51 mm atau 8,9 cm x 5,1 cm

4. Ceko dan Hungaria

Ukuran kartu negara Ceko dan Hungaria lebih besar dari Belanda, yaitu 90 mm x 50 mm atau 9 cm x 5 cm

5. Jepang

Jepang mempunyai ukuran ktp yang cukup besar, yaitu 91 mm x 55 mm atau 9,1 cm x 5,5 cm. KTP Jepang menggunakan dua macam huruf, yaitu latin dan kanji Jepang.

6. Sebagian besar wilayah Asia dan Eropa

Sebagian besar negara di wilayah Asia dan Eropa menggunakan ukuran 90 mm x 55 mm atau 9 cm x 5,5 cm. Di antaranya, India, New Zealand, Norwegia, Columbia, Australia, Denmark dan Vietnam.

7. Singapura, China, dan Hongkong

Ketiga negara ini memiliki ukuran KTP yang juga besar, yaitu 90 mm x 54 mm atau 9 x 5,4 cm.

Fungsi KTP

Tentunya, KTP memiliki banyak fungsi untuk seorang warga negara. Mengutip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, berikut beberapa fungsi dari KTP:

  1. Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah
  2. Mencegah adanya data ganda dan pemalsuan KTP, sehingga tercipta keakuratan data penduduk dan mendukung program pembangunan
  3. Sebagai syarat mengikuti pilkada dan pemilu
  4. Mempermudah masyarakat mendapat pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta
  5. Sebagai syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya
  6. Mempermudah masyarakat mendapat pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta
  7. Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK
  8. Mengurus paspor dan imigrasi
  9. Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit dan lain sebagainya
  10. Membuat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun persyaratan untuk membuat KTP adalah

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Jika bukan asli warga setempat, maka harus melampirkan surat keterangan pindah dari kota asal.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Jika datang dari luar negeri karena pindah, maka melampirkan surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  6. Datang langsung ke kantor kelurahan. Pengajuan e-KTP akan membutuhkan foto dan penempelan sidik jari.

Sementara cara pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Dokumen yang Dibutuhkan

Biasanya, sejumlah dokumen membutuhkan lebih dari satu lembar. Fotokopi sebanyak 2 sampai 3 salinan agar proses pembuatan e-KTP menjadi mudah.

2. Datang ke Kelurahan

Orang yang ingin membuat e-KTP harus datang ke kelurahan dan tidak boleh diwakilkan. Masuk dan ambil antrean. Umumnya, pengurusan e-KTP dibuka dari pukul 08.00-15.00.

3. Menyerahkan Dokumen

Serahkan salinan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas. Ada baiknya juga untuk membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.

4. Ambil Foto dan Sidik Jari

Setelah menyerahkan dokumen, proses yang dilakukan selanjutnya adalah pengambilan foto dan sidik jari. Jika proses sudah selesai, maka kamu akan mendapatkan surat pengantar nantinya e-KTP diambil. Surat ini juga bisa berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Pembuatan e-KTP dilakukan tergantung antrean. Kamu bisa mengkonfirmasi ke pihak kelurahan jka dalam kurun waktu 14 hari e-KTP belum bisa diambil.

Itulah ukuran KTP di Indonesia dan berbagai negara lainnya hingga fungsi dan cara pembuatannya. Semoga informasi ini menambah pengetahuan detikers ya.




(elk/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads