SKP adalah sesuatu yang perlu diterapkan untuk setiap pegawai. SKP ini disusun dan dibuat agar perusahaan dapat mencapai tujuannya melalui kinerja para pegawai yang terpenuhi.
Ketika target kinerja tidak terpenuhi, hal ini menandakan pegawai kekurangan motivasi dan dapat berimbas pada keuntungan perusahaan juga. Apa itu SKP? Berikut ini pengertian, manfaat, tujuan, hingga cara menyusunnya!
Pengertian SKP
Mengutip Modul Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Mandiri PermenPan RB No. 6 Tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Ekspektasi kinerja sendiri adalah harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan Pembuatan SKP
SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.
Motivasi dan semangat pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya jadi meningkat karena berbagai penilai kerja yang memiliki standar di awal serta jaminan objektivitas atasan, seperti informasi yang dilansir dari balaibaturaja.litbang.kemkes.go.id.
Unsur-unsur dalam SKP
Ada tiga unsur yang berlaku dalam SKP. Berikut ini rinciannya:
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Unsur pertama dalam SKP adalah kegiatan tugas dalam jabatan. Dalam lingkungan sekolah misalnya, kegiatan tugas jabatan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Segala uraian tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, akan mengacu pada unsur utama dan penunjang, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya RKT.
2. Angka Kredit
Unsur selanjutnya dalam SKP adalah angka kredit. Unsur ini merupakan unsur yang dimasukkan ke dalam formulir SKP sebagai target angka kredit yang perlu dicapai setiap uraian tugas jabatannya. Angka kredit ini meliputi beberapa kegiatan dalam satu tahun bekerja. Angka kredit kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.
3. Target
Berikutnya yaitu target. Target yang dimaksud adalah target hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan baik, sangat baik, atau justru kurang. Sebagai contoh, Novita Sari S.Pd. adalah guru dengan golongan ruang IIIa dan jabatan guru pertama yang akan naik ke golongan ruangan IIIb. Namun, kegiatan di setiap ruang memiliki topik yang berbeda. Karena itu, target output dari Novita adalah lima laporan hasil kegiatan sesuai dengan topiknya.
Cara Menyusun SKP
Mengutip jabfungptp.kemdikbud.go.id, ada lima cara dalam menyusun SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Caranya yaitu:
- Periksa Peraturan Menteri dan Juklak/juknis yang mengatur JF dan angka kreditnya.
- Buatlah rencana target angka kredit yang akan dicapai per bulan atau per tahun dan perkenalan jenjang.
- Periksa kembali butir-butir kegiatan beserta unsur utama, unsur penunjang, dan subunsur di dalam Permen yang mengatur jabatan fungsional dan angka kredit sesuai wewenang dan tanggungjawab.
- Pilihlah kegiatan-kegiatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab atau jenjang jabatan, lalu masukkan ke dalam SKP
- Pastikan angka kredit yang tercantum untuk tiap kegiatan tugas jabatan di dalam SKP telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Permen terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya.
Dalam menyusun SKP, sejumlah hal ini perlu diperhatikan dengan baik, seperti yang dikutip dari situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
- Jelas: kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan dengan jelas.
- Dapat Diukur: kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur secara kuantitas dan kualitas.
- Relevan: kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
- Dapat Dicapai: kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS.
- Memiliki Target Waktu: kegiatan yang dilakukan harus memiliki waktu tertentu.
Selain adanya peraturan di atas, ada juga sanksi yang diterima pegawai bila tidak mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Sanksi-sanksinya, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 yaitu:
- Hukuman Disiplin Sedang: apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%.
- Hukuman Disiplin Berat: apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.
Pada dasarnya, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan. SKP ini dibuat sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
SKP sendiri disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisi kegiatan apa saja yang dilakukan, hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan, dan kapan harus selesai.
Itulah penjelasan mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sekarang, Anda sudah memahami apa itu SKP, bukan?
(elk/fds)