Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Beberapa Pendapat Pakar

Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Beberapa Pendapat Pakar

Elmy Tasya Khairally - detikBali
Selasa, 20 Des 2022 19:34 WIB
Ilustrasi hak dan kewajiban asasi.
Foto: Priscilla Du Preez/Unsplash
-

Manusia adalah makhluk sosial yang berkaitan antara satu dan yang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, manusia memiliki hak dan kewajiban yang harus diperhatikan.

Hak dan kewajiban tersebut memiliki berbagai pengertian. Bagaimana definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar? Simak pemaparannya berikut ini

Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi dari Beberapa Pendapat Pakar

Mengutip jurnal Universitas Internasional Batam, secara etimologis, hak asasi manusia (HAM) adalah terjemahan dari bahasa Prancis droits de I'home dan dalam bahasa Belanda 'menselijke rechten; yang dalam bahasa inggris dikenal dengan empat istilah, yaitu human rights, fundamental rights, citizen's right dan collective rights.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara definitif, hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan, sementara hak asasi merupakan hal yang utama, dasar dan pokok.

Hak asasi bisa diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap orang sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, mengutip Definisi Kewajban Asasi Manusia Menurut Para Ahli karya Siti Khairumi di scribd id, kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang bisa memunculkan sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Seringkalim manusia menuntut hak namun lupa ntuk menghormati hak asasi orang lain.

Berikut definisi hak dan kewajiban asasi menurut para ahli:

1. John Locke

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan, menurut John Locke, hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.

2. Jan Materson (Komisi HAM PBB)

Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya, manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Sehingga tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.

3. Prof. Dr. Notonegoro

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, Prof. Dr. Notonegoro mengatakan, hak adalah kekuasaan untuk menerima, melakukan sesuatu untuk mendapatkan apa yang semestinya didapat, dapat diterima, tidak dapat diambil oleh orang lain dan pada hakikatnya hak dapat dituntut secara paksa.

Sementara, mengutip jurnal UMM, menurut Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat digantikan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .

4. G.J Wolhoff

Mengutip buku Politik Hukum Negara Terhadap Gerakan LGBT, G.J Wolhoff mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sejumlah hak yang seakan-akan berada dalam tabiat setiap oknum pribadi manusia justru karena kemanusiaannya yang tidak dapat dicabut siapapun juga. Sebab bila dicabut hilang kemanusiaannya.

5. Koentjoro Poerbopranoto

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, HAM tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya dan karena itu hak bersifat suci.

7. C. de Rover

Menurut jurnal Universitas Kristen Satya Wacana hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan.

Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum yang berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum.

Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara dunia. Hak asasi amnusia ialah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa.

Hak asasi manusia dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

8. Austin-Ranney

HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

9. Sudikno Marto Kusumo

Mengutip jurnal Universitas Muhammadiyah Ponorogo, hak dan kewajiban merupakan suatu kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada setiap orang. Menurut Sudikno, hak dan kewajiban bukanlah suatu peraturan maupun kaidah.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan, hak asasi manusia terbagi menjadi berbagai macam.Simak penjelasan berikut:

  • Hak asasi pribadi di antaranya adalah hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama-masing-masing dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat
  • Hak asasi ekonomi, yaitu hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak dan hak memiliki pekerjaan
  • Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan. Hal ini adalah persamaan hak hukum
  • Hak asasi sosial dan budaya, yaitu di antaranya adalah hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak mengembangkan kebudayaan
  • Hak asasi politik, yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hal memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik dan hal mengajukan petisi dan kritik atau saran
  • Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, di antaranya adalah mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan umum.

Itulah pengertian hak dan kewajiban asasi manusia menurut pakar. Semoga informasi ini bermanfaat.




(elk/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads