"Dari tujuh luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sisi kanan, kedua luka tembak masuk yang kami temukan kepala belakang sisi kiri," ujar Farah saat bersaksi di PN Jaksel, Senin (19/12/2022), dilansir dari detikNews.
Menurut Farah, waktu kematian Brigadir Yosua diperkirakan dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan luar. Ia kemudian menjelaskan lintasan peluru penyebab kematian Brigadir Yosua.
"Untuk menilai saluran luka atau lintasan anak peluru masuk ke dalam tubuh, dari kepala bagian belakang itu dia menembus rongga kepala, mengenai tulang tengkorak, kemudian mengenai otak, kemudian dia keluar pada atap tulang tengkorak dan keluar di daerah hidung," jelas Farah.
Farah lanjut menjelaskan terkait luka tembakan di bagian bibir dan bahu Yosua, juga luka tembakan dada yang mengenai iga kedelapan Yosua. "Kemudian luka tembak kedua di bibir bagian bawah sisi kiri itu salurannya kami periksa mengenai bibir bawah sisi kiri masuk mengenai rahang bawah sisi kanan," jelasnya.
"Kemudian mematahkan tulang rahang dan keluar di leher sisi kanan. Kemudian ada di puncak bahu kanan sebagai luka tembak masuk kami telusuri lintasan anak peluru keluar pada lengan atas kanan sisi luar," sambungnya.
"Kemudian luka tembak masuk pada dada sisi kanan mengenai iga ketiga, keempat kanan depan, kemudian menembus rongga dada dan merobek organ paru, kemudian dia bersarang pada iga kedelapan kanan belakang," paparnya.
"Kemudian luka tembak pada pergelangan tangan kiri sisi belakang dia keluar di bagian depannya. Kemudian luka tembak masuk bagian kelopak bawah mata kanan sisi luar, dia keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan. Terakhir pada luka tembak masuk pada jari manis tangan kiri masuk dari sisi dalam keluar dari pada sisi keluar," imbuhnya.
Seperti diketahui, jaksa mengatakan Brigadir Yosua tewas pada 8 Juli 2022, karena ditembak Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Dalam sidang hari ini, ahli bersaksi untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka berlima didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(irb/dpra)