Mengenal Kurator Adalah: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Jenis

Mengenal Kurator Adalah: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Jenis

Anindyadevi Aurellia - detikBali
Jumat, 16 Des 2022 19:23 WIB
Sebanyak 200 anggota dan pengurus DPP Himpunan Kurator & Pengurus Indonesia (HKPI) mengikuti pelatihan kurator di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Foto ilustrasi: Lamhot Aritonang
-

Kalau detikers mendengar kata kurator, apa yang terbayang? Apakah seseorang yang melakukan kurasi? Atau mungkin justru lebih familiar dengan istilah kurator seni dalam suatu pameran?

Jawaban tersebut tidak ada yang salah. Namun tahukah detikers kalau istilah kurator juga dipakai dalam kasus kepailitan? Kurator bahkan punya banyak tugas yang tak mudah untuk dilakukan.

Agar lebih jelasnya, tambah pengetahuanmu dan simak penjelasan mengenai istilah kurator berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Kurator

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurator berarti pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit, anggota pengawas dari perguruan tinggi, pengurus atau pengawas museum, atau orang yang mengelola dan mengawasi sesuatu yang berkaitan dengan koleksi museum, perpustakaan, dan lain-lain.

Mungkin kurator lebih familiar dengan artian sebagai ketua akuisisi dan penjaga barang-barang koleksi sebuah museum, perpustakaan atau lembaga serupa. Jika disitat dari laman Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), disebut tugas kurator berkaitan erat dengan masalah kepailitan.

ADVERTISEMENT

Mengutip penjelasan dari Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak di laman FH UGM, kurator adalah orang yang bertugas memastikan barang yang disita bisa diidentifikasi, dipertahankan, bahkan dikembangkan nilainya untuk dijual dan dibagikan hasilnya kepada kreditor.

Menurut UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU), kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan. Maksud pengurusan di sini yaitu mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, mengamankan, dan membereskan harta dengan cara dijual melalui lelang.

Meski ditunjuk oleh pengadilan, kurator tetap diusulkan oleh pemohon pailit. Kurator tidak melulu lebih mendahulukan kepentingan kreditor, tapi harus fair juga terhadap debitor.

Menghitung aset perusahaan pailit adalah salah satu tugasnya. Maka, kurator harus memahami betul cara membaca laporan keuangan perusahaan agar bisa mendapatkan informasi tentang harta yang menjadi kewenangan kurator.

Kurator harus berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menambah beban ke budel pailit agar nilai harta untuk kreditor tidak berkurang.

Hal ini juga dijelaskan dalam buku Perjanjian Utang Piutang oleh Gatot Supramono. Kurator harus orang yang independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan serta penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari tiga perkara.

Dalam menjalankan tugasnya, kurator diawasi oleh hakim pengawas yaitu hakim yang ditunjuk di dalam putusan pailit. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas.

Tujuan Kurator

Menurut Pasal 72 UU No. 37 Tahun 2004, seorang kurator mempunyai tanggung jawab:

  1. Terhadap kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
  2. Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya (Pasal 73 ayat 3).
  3. Kurator harus menyampaikan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan (Pasal 74 ayat 1).
  4. Upah kurator ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Fungsi Kurator

Pada buku Kompetensi Profesi Kurator dan Pengurus oleh Eries Jonifianto dan Andika Wijaya dijelaskan, terdapat dua fungsi kurator. Dalam aspek pailit, seperti yang sudah disinggung di atas, fungsi kurator yakni membantu mengatur dan mengurus harta pailit seorang debitur.

Namun kurator juga dikenal dalam aspek seni. Jika dalam aspek seni, kurator memiliki tujuan yakni menyebarkan penjelasan kepada pengunjung suatu museum atau seminar kebudayaan tentang suatu karya seni, atau bisa sebagai pengawas harta benda seni.

Jenis Kurator

Pada buku Pengantar Ilmu Hukum dan Aspek dalam Ekonomi oleh Muhammad Reza Syariffudin Zaki dijelaskan untuk kurator pailit merupakan pihak yang diadakan oleh undang-undang untuk melakukan pemberesan terhadap harta pailit.

Dalam setiap putusan pailit oleh pengadilan, maka di dalamnya terdapat pengangkatan kurator yang ditunjuk untuk melakukan pengurusan dan pengalihan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Kurator yang melakukan segala tindakan hukum baik pengurusan maupun pengalihan terhadap harta pailit, di bawah pengawasan hakim pengawas, dari proporsi ini maka tampak bahwa kurator sangat menentukan pemberesan harta pailit.

Sedangkan pada kurator aspek seni, dijelaskan dalam buku Glokalisasi oleh Yusli Effendi, dkk, bahwa di beberapa budaya, kurasi memerlukan pemahaman yang lebih tentang sistem dan bentuk budaya, tradisi seni, sistem estetika, praktek keagamaan, sistem kekerabatan, dan pengetahuan.

Definisi kurator dalam seni merujuk pada profesi individu yang memiliki keahlian kuratorial. Seorang kurator mengkurasi pameran karya seni dalam suatu museum, merujuk pada keahliannya dalam mengkurasi, mengelompokkan, dan menilai suatu seni.

Nah detikers, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai kurator. Semoga kamu dapat memahaminya, ya!




(aau/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads