Civitas Akademika Adalah: Berikut Definisinya

Civitas Akademika Adalah: Berikut Definisinya

Elmy Tasya Khairally - detikBali
Jumat, 16 Des 2022 19:15 WIB
Civitas akademia bertemu dengan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad
Foto ilustrasi: Mukhlis Dinillah
-

Civitas akademika merupakan bagian dari sebuah perguruan tinggi. Ada berbagai etika yang harus diikuti oleh civitas akademika.

Apa itu civitas akademika? Apakah mahasiswa termasuk dalam civitas akademika? Simak penjelasannya di bawah ini detikers.

Apa itu Civitas Akademika

Menurut situs Buku Pedoman Universitas Brawijaya, civitas akademika adalah komunitas yang mempunyai tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik. Budaya akademik sendiri merupakan seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan asas pendidikan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembangan budaya akademik dilakukan dengan interaksi sosial tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi dan aliran politik.

Civitas akademika berkewajiban dalam memelihara dan mengembangkan budaya akademik dengan memperlakukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai proses dan produk serta sebagai amal dan paradigma moral.

ADVERTISEMENT

Siapa Saja yang Termasuk Bagian dari Civitas Academica?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, civitas akademika terdiri dari dosen dan mahasiswa. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Sebagai ilmuwan, dosen memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan atau teknologi kekinian melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

Sementara, mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Menurut Universitas Brawijaya, mahasiswa sebagai anggota civitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran dalam mengembangkan potensi diri di kampus untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi dan atau profesional.

Mahasiswa secara aktif juga mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah dan atau penguasaan, pengembangan dan pengamalan suatu ilmu pengetahuan dan atau teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi atau profesional yang berbudaya.

Mahasiswa berhak mendapatkan layanan dan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi dan kemampuannya melalui kegiatan kokulikuler dan ekstrakulikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.

Elemen Kampus

Mengutip situs Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, elemen kampus adalah seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan akademik yang terdiri dari mahasiswa, tenaga kependidikan dan dosen. Kewajiban dari elemen kampus adalah bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, menjaga ketertiban dan ketentraman kampus, serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di kampus.

Elemen kampus juga berkewajiban dalam memelihara segala fasilitas dan juga membantu kelancaran Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat . Selain itu kewajiban lainnya adalah memelihara segala fasilitas dan membantu kelancaran proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sementara itu, elemen kampus berhak untuk mendapatkan keadilan, perlindungan di dalam lingkungan yang tertib, serta pelayanan yang wajar.

Ada berbagai etika yang harus dilakukan oleh elemen kampus:

  1. Berdisiplin dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan
  2. Mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan kampus
  3. Berpakaian rapi di lingkungan kampus
  4. Menjunjung tinggi kejujuran akademik
  5. Senantiasa jujur,adil dan bijaksana, serta mengutamakan kegiatan masyarakat.

Sementara itu, ada berbagai larangan bagi elemen kampus, misalnya:

  1. Memakai pakaian yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, adat istiadat dan ajaran agama
  2. Melakukan perbuatan radikal
  3. Melakukan perbuatan yang bersifat anarkis, merusak, merampok, mencuri, memeras atau merendahkan harkat dan martabat sesama elemen kampus, civitas akademika baik di dalam maupun di luar kampus.
  4. Memaksa atau meneror pejabat, dosen, karyawan atau sesama mahasiswa secara langsung maupun tidak langsung baik didalam maupun di luar kampus
  5. Menghina, mengancam nama baik almamater atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan
  6. Menyalahgunakan nama, lambang dan segala bentuk atribut kampus
  7. Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau dokumen kampus
  8. Memalsukan nilai mata kuliah, maupun transkrip nilai
  9. Memiliki, mengambil, menyewa, meminjam, menggandakan atau menjual sesuatu inventaris kampus atau milik lembaga kemahasiswaan di lingkungan kampus
  10. Menghasut atau membantu orang lain untuk ikut serta dalam kegiatan yang mengganggu atau merusak fungsi dari kampus
  11. Menolak atau tidak bersedia melapor atau mempertanggungjawabkan keuangan dan kegiatan kemahasiswaan
  12. Melakukan penjiplakan dalam melaksanakan penulisan karya ilmiah: makalah, skripsi, opini atau naskah ilmiah lainnya
  13. Memberi dan menerima sesuatu yang bersifat ilegal dalam kegiatan penulisan karya ilmiah.

Contoh etika berpakaian mahasiswa yang harus dipatuhi

  1. Memakai pakaian yang tidak transparan, ketat dan bukan kaos oblong
  2. Tidak memakai pakaian sejenis jeans
  3. Tidak memakai accesoris perempuan
  4. Tidak memakai sandal

Contoh etika berpakaian mahasiswi yang harus dipatuhi

  1. Pakaian tidak tipis dan tidak tembus pandang
  2. Pakaian tidak sempit atau ketat
  3. Memakai sepatu

Itulah penjelasan mengenai civitas akademika mulai dari pengertian, anggota hingga elemen kampus. Semoga informasi ini bisa membantu detikers ya.




(elk/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads