UKT adalah suatu istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Secara umum, UKT merupakan besaran biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semesternya.
Dalam artikel ini, kita akan mengetahui lebih dalam mengenai apa itu UKT, mulai dari pengertian, manfaat, hingga sistem penentuan besarannya. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, yuk simak pembahasannya di bawah ini!
Pengertian UKT
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut buku Analisis Kebijakan Pendidikan oleh Jejen Musfah, UKT merupakan biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).
Kebijakan ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal.
UKT bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa di mana besaran biayanya akan disesuaikan dengan pendapatan orang tua.
Bagi mahasiswa yang memiliki orang tua yang berpendapatan kecil, maka mahasiswa tersebut juga akan mendapatkan golongan UKT yang sehingga dia mampu untuk membayar biaya pendidikan di setiap semesternya. Sebaliknya, bagi mahasiswa yang memiliki orang tua berpenghasilan tinggi, maka akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi pula.
Manfaat UKT
Sistem UKT ini berfungsi sebagai subsidi silang antar mahasiswa yang didasarkan pada kondisi ekonomi orang tua/wali masing-masing. Pengelompokkan UKT berdasarkan penghasilan dari orang tua/wali mahasiswa.
Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak terhadap pemerataan dan keadilan untuk seluruh mahasiswa. Program ini juga mencoba untuk memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan bagi mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu.
Sistem Penentuan Besaran UKT
Sesuai dengan peraturan, program uang kuliah tunggal hanya berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang masuk melalui program reguler SNMPTN dan SBMPTN.
Sementara itu, untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur lain akan mendapatkan biaya kuliah yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT yang berbeda-beda, tergantung dengan pendapatan orang tuanya. Oleh karena itu, diperlukan sistem untuk menentukan besaran yang tepat bagi setiap mahasiswa.
Langkah pertama untuk menentukan besaran UKT adalah dengan mengisi formulir UKT dengan memberikan informasi mengenai gaji orang tua.
Tidak hanya gaji dan tunjangan saja, mahasiswa juga wajib memberikan informasi mengenai luas tanah, banyaknya kendaraan, jumlah rumah, dan pengeluaran yang dilakukan untuk keluarga.
Setelah mengisi formulir tersebut, mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT masing-masing. Nominal itulah yang wajib dibayarkan mahasiswa di setiap semester untuk bisa mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.
Contoh UKT
Setelah memahami cara menentukan besarannya, kamu juga harus memperhatikan contoh dari penetapan UKT. Dikutip dari laman Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM), berikut adalah contoh penerapan UKT.
- UKT 0 = Peserta Bidikmisi
- UKT 1 = Penghasilan ≤ Rp500.000
- UKT 2 = Rp500.000 < Penghasilan ≤ Rp2.000.000
- UKT 3 = Rp2.000.000 < Penghasilan ≤ Rp3.500.000
- UKT 4 = Rp3.500.000 < Penghasilan ≤ Rp5.000.000
- UKT 5 = Rp5.000.000 < Penghasilan ≤ Rp10.000.000
- UKT 6 = Rp10.000.000 < Penghasilan ≤ Rp20.000.000
- UKT 7 = Rp20.000.000 < Penghasilan ≤ Rp30.000.000
- UKT 8 = Penghasilan > Rp30.000.000
Berikut ini contoh penerapan kelompok UKT beberapa jurusan di Universitas Gadjah Mada tahun akademik 2022/2023:
UKT Ilmu Ekonomi UGM:
- UKT 0 = Rp0 (Bidikmisi)
- UKT 1 = Rp500.000
- UKT 2 = Rp1.000.000
- UKT 3 = Rp3.500.000
- UKT 4 = Rp5.250.000
- UKT 5 = Rp7.000.000
- UKT 6 = Rp9.000.000
- UKT 7 = Rp9.500.000
- UKT 8 = Rp10.000.000
UKT Ilmu dan Industri Peternakan UGM:
- UKT 0 = Rp0 (Bidikmisi)
- UKT 1 = Rp500.000
- UKT 2 = Rp1.000.000
- UKT 3 = Rp4.500.000
- UKT 4 = Rp5.500.000
- UKT 5 = Rp7.000.000
- UKT 6 = Rp8.500.000
- UKT 7 = Rp10.000.000
- UKT 8 = Rp11.500.000
Jika kamu adalah mahasiswa UGM maka kamu harus mengikuti aturan tersebut. Besaran UKT yang kamu dapatkan untuk belajar di ilmu ekonomi UGM adalah Rp0 hingga Rp10.000.000. Sementara di jurusan ilmu dan industri peternakan, rentang biayanya adalah Rp0 hingga Rp11.500.000.
Sebagai contoh, misalnya orang tuamu memiliki total penghasilan Rp7.500.000, maka kamu akan tergolong dalam UKT 5. Jumlah yang harus dibayarkan di jurusan ilmu ekonomi UGM pada golongan 5 adalah sebesar Rp7.000.000.
Contoh lainnya, jika orang tua mendapatkan penghasilan sejumlah Rp4.500.000, maka akan masuk ke golongan UKT 4. Jika kamu berkuliah di jurusan ilmu dan industri peternakan, maka harus membayar sejumlah Rp5.500.000 per semester.
UKT adalah suatu sistem di mana mahasiswa akan mendapatkan besaran biaya pendidikan sesuai dengan penghasilan orang tua/wali masing-masing.
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu UKT, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah wawasan.
(khq/inf)