Entitas merupakan sebuah istilah yang sering kita dengar, bahkan entitas lekat dalam berbagai bidang kehidupan terutama tentang ekonomi. Secara garis besar, entitas merupakan objek dengan kewajiban yang diatur dalam perpajakan. Simak berikut ini penjelasan mengenai entitas.
Apa Itu Entitas
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), entitas memiliki arti sebagai satuan yang berwujud, maujud. Dalam buku Teknik Penulisan Tugas Akhir dan Skripsi Pemrograman oleh Uus Rusmawan dijelaskan bahwa entitas adalah suatu objek yang dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang penting atau jadi inti.
Contohnya fisik entitas yang berupa entitas yang bersifat fisik seperti pegawai, guru, dan karyawan. Terkait konsep entitas merupakan entitas yang bersifat konsep contohnya, gaji, dan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laman Binus menjelaskan bahwa entitas merupakan sebuah objek yang keberadaannya dapat dibedakan terhadap objek lain. Entitas dapat berupa orang, benda, tempat, kejadian, konsep. Sejumlah entitas memiliki sejumlah atribut..
Sementara dalam buku Manajemen Basis Data Menggunakan MySQL oleh Robi Yanto, entitas adalah suatu objek di dunia nyata yang dapat dibedakan dengan objek lainnya. Objek tersebut dapat berupa orang, benda ataupun hal lainnya. Entitas terbagi jadi dua, yaitu:
a. Entitas Kuat (strong Entity)
Entitas kuat adalah entitas yang dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada entitas lainnya. Contoh entitas kuat adalah entitas pegawai.
b. Entitas Lemah (Weak Entity)
Entitas lemah adalah entitas yang tidak dapat berdiri sendiri. Entitas lemah contohnya adalah pegawai kontrak dan pegawai tetap.
Entitas dari Berbagai Bidang
a. Bidang Ekonomi
Dalam laman PPM School of Management, dijelaskan bahwa entitas adalah badan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha. Manfaat prinsip entitas ekonomi bagi akuntansi dan perusahaan yakni dalam entitas ekonomi memuat informasi ekonomi yang berasal dari perusahaan.
Perusahaan mampu berdiri sendiri. Laporan keuangan tersebut tidak boleh digabung dengan keuangan pribadi agar mudah dikelola baik. Entitas ekonomi bagi akuntansi berguna untuk mendapatkan data penghasilan di perusahaan tersebut agar dapat diketahui dengan baik.
b. Bidang Hukum
Waluyo menjelaskan dalam bukunya berjudul Akuntansi Pajak bahwa entitas dalam bidang hukum berbeda dengan konsep ekonomi. Secara konsep, hukum entitas contohnya berupa lembaga.
Unit yang dianggap entitas keberadaannya terjamin dan akan mendapatkan perlindungan dari hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku layaknya Individu. Jadi jika suatu saat terjadi permasalahan, unit tersebut bisa mengajukan tuntutan hukum.
Begitu juga sebaliknya, unit atau lembaga juga bisa dituntut oleh entitas lainnya di hadapan pengadilan dengan atas nama diri sendiri. Jadi secara garis besar dalam bidang hukum, entitas adalah unit yang diakui dan berhak memperoleh perlindungan hukum.
c. Bidang Akuntansi
Konsep akuntansi melihat peran laporan keuangan sebagai hasil dari proses akuntansi yang harus disajikan oleh setiap unit ekonomi atau entitas sehingga terbentuk kesatuan akuntansi. Sisi akuntansi, relevansi, dan manfaat laporan keuangan menjadi bagian yang sangat esensial.
Sebab, manfaat informasi keuangan yang dihasilkan dari akuntansi dapat digunakan untuk mengambil keputusan ekonomi. Konsep akuntansi pajak membutuhkan acuan konsep dasarnya.
Konsep pajak menekankan hak dan kewajiban perpajakan bagi subjek pajak, baik orang pribadi maupun badan, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Dalam perpajakan juga dikenal adanya konsep legal yang menunjukkan status apakah Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan. Bahkan, undang-undang juga menetapkan orang pribadi sebagai kesatuan ekonomi untuk menetapkan penghasilan.
d. Bidang Fiskal
Dalam konsep fiskal, pengertian entitas identik dengan wajib pajak. Maka dalam bidang fiskal entitas merupakan wajib pajak baik yang berbadan hukum maupun yang tidak. Individu maupun badan yang terdaftar sebagai wajib pajak sudah termasuk dalam entitas.
Adapun subjek pajak yang termasuk dalam entitas adalah:
- Perseorangan yaitu individu yang terdaftar sebagai wajib pajak
- Harta warisan yang belum dibagi mewakili yang berhak
- Badan
- Bentuk usaha tetap
Nah detikers, itulah tadi penjelasan mengenai entitas. Kamu sudah paham, kan? Semoga artikel ini bisa membantu ya!
(aau/fds)