Besok Senin (5/12/2022), Kuat Ma'ruf akan bersaksi di sidang pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal.
"Besok KM (Kuat Ma'ruf) bersaksi untuk RR (Ricky Rizal) dan RE (Richard Eliezer)," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, Minggu (4/12/2022), dilansir dari detikNews.
Sebelumnya Eliezer telah lebih dulu bersaksi di sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (30/11/2022). Ketiga terdakwa saling bersaksi untuk menerangkan peristiwa yang diketahui terkait pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Para terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Rangkaian peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7/2022), pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 (Rumah Saguling) dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (Rumah Magelang).
(irb/dpra)