Pembayaran jasa pelayanan (jaspel) COVID-19 nunggak hampir setahun, tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menggeruduk Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/11/2022). Mereka menuntut kejelasan pembayaran jaspel sebesar Rp 18 miliar.
Puluhan nakes berseragam putih dengan pita hitam di lengan itu ingin berdialog dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan meminta kejelasan pembayaran jaspel dari tahun 2022 hingga 2021. Mereka juga akan menemui DPRD Kabupaten Mangarai Barat membahas jaspel dan kepastian pembagian uang COVID-19 untuk nakes.
"Semoga ada jalan keluar bagaimana nasib jasa pelayanan tersebut. Kami pakai pita hitam sebagai tanda keprihatinan kurangnya perhatian pemda pada kesejahteraan nakes yang memberikan PAD besar dan insentif ratusan juta untuk pimpinan daerah dan RSUD Komodo, sekaligus aksi solidaritas kami para nakes," kata dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Komodo, dr Yosef William Angliwarman.
Para nakes kemudian diterima Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, sedangkan Bupati Edistasius Endi meninggalkan kantornya beberapa saat sebelum dialog. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
Sebagai informasi, nakes dan pegawai RSUD Komodo sudah menanti pembayaran jaspel COVID-19 sejak hampir setahun lalu. Direksi RSUD Komodo dan Pemkab Manggarai berdalih sedang menyiapkan dasar hukum pembayarannya. Sumber uang pembayaran jaspel COVID-19 sudah dicairkan Kementerian Kesehatan RI akhir Desember 2021 sebesar Rp 32 miliar.
Uang itu pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo tahun 2020 dan 2021. Kementerian Kesehatan mentransfer uang dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Namun uang Rp 32 miliar yang disetor ke kas daerah itu diklasifikasi sebagai Retribusi Daerah, bukan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Aturan pembagian uang itu ke RSUD Komodo mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan Perbub ini, uang yang dikembalikan ke RSUD Komodo hanya sebesar 5 persen (Rp1,7 miliar) sebagai insentif pemungut pajak. Uang Rp 1,7 miliar ini pun tidak semuanya untuk RSUD Komodo.
Mengacu Perbub itu, jelas dr William, sebanyak 16,5 persen dari Rp 1,7 miliar ini dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Sisanya, 83,5 persen dari Rp 1,7 miliar untuk RSUD Komodo.
Simak halaman selanjutnya...
Simak Video "Jokowi Kunjungi RSUD Komodo yang Anggarannya Capai Rp 220 M"
(irb/hsa)